Palangka Raya – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto mengeluarkan maklumat tentang penyampaian pendapat dimuka umum.
Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menyampaikan tujuan dikeluarkan maklumat Kapolda Kalteng ini untuk mengingatkan semua elemen masyarakat dalam penyampaian pendapat dimuka umum tidak dilarang. Namun ada ketentuan yang harus dipatuhi.
Karena, menurut dia, ada undang-undang yang mengatur tentang penyampaian pendapat dimuka umum. Yakni Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat.
Disitu disebutkan kewajiban, larangan dan sanksi yang mengatur penyampaian pendapat dimuka umum. Sanksi ini harus dilaksanakan, agar penyampaian pendapat tidak menyalahi undang-undang yang berlaku.
“Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar hukum akan dilakukan tindakan kepolisian secara tegas,” ungkap Kabidhumas Polda Kalteng ketika dikonfirmasi awak media ini Jumat, (24/11/2023) malam.
Erlan menjelaskan, adapun larangan penyampaian pendapat dimuka umum seperti membawa, memiliki, menyimpan senjata api (senpi), senjata tajam (sajam) dan senjata pusaka adat.
Penggunaan sajam hanya digunakan untuk kegiatan adat atau keagamaan atau kegiatan lainnya, sesuai Peraturan Daerah Provinsi Kalteng.
“Diharapkan, maklumat yang dikeluarkan ini dapat dilaksanakan dengan baik oleh saudara-saudara kita yang akan melakukan penyampaian pendapat dimuka umum,” Pungkasnya.
Yohanes Eka Irawanto, SE












