Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Kotabaru

Kejari Kotabaru: Penggunaan Keuangan Desa Ikuti Aturan, Agar Tak Tersandung Hukum

×

Kejari Kotabaru: Penggunaan Keuangan Desa Ikuti Aturan, Agar Tak Tersandung Hukum

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan bagi kepala desa dan perangkat desa tahun 2023 (Foto Istimewa)

Kotabaru – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru memberikan materi tentang Pengelolaan Keuangan Desa kepada seluruh kepala desa dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan bagi kepala desa dan perangkat desa tahun 2023.

Kehadiran Kejaksaan selaku Narasumber dalam Kegiatan Sosialisasi ini, dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bertempat di ruang Aula Kecamatan Pulau Laut Utara Kamis, (23/11/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru melalui Kasubsi Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis, Ghani Yoga Pratama,SH., didampingi Jaksa Fungsional Muhammad Rafi,SH., mengatakan Kejaksaan Negeri mempunyai landasan hukum dalam pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dengan perjanjian MoU bersama Mendagri, Kejaksaan dan Kepolisian tentang tindak pidana korupsi.

“MoU itu menjadi dasar pokok kami bersama pemerintah daerah dalam hal ini Inspektorat dan Kepolisian,” ungkap Ghani kepada awak media ini, saat ditemui usai kegiatan.

Seandainya kepala desa, melakukan pelanggaran dalam hal penggunaan keuangan dana desa, terlebih dahulu Inspektorat melakukan pemeriksaan, nanti dalam pemeriksaan dilihat hasil pelanggaran, apabila pelanggarannya Administrasi, cukup Inspektorat melakukan pembinaan.

“Apabila kepala desa menyalahgunakan dana desa setelah hasil pemeriksaan inspektorat dan terbukti ada pelanggaran bisa dilanjutkan kepada pihak penegak hukum,” terangnya.

Dalam MoU tersebut Kejaksaan dapat menerima laporan dari manapun termasuk masyarakat. Namun tetap melakukan koordinasi kepada pihak Inspektorat.

Apabila kepala desa melakukan tindak pidana korupsi maka yang melakukan pemeriksaan terlebih dahulu adalah inspektorat. Ternyata hasil pemeriksaan benar terbukti melakukan tindak korupsi, Inspektorat bisa melanjutkan kepada pihak penegak hukum baik Kejaksaan atau Kepolisian.

Ghani berharap, kepada seluruh kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa untuk selalu memperhatikan peraturan dan undang-undang yang mengatur penggunaan keuangan dana desa supaya tidak tersandung hukum.

Baca Juga  Pengacara Nyambi Jual Bakso Keliling, Dandie Setiawan: Ingin Bantuan Hukum Silakan Hubungi Saya

“Saya menghimbau dan mengingatkan para kepala desa agar selalu membaca peraturan yang mengatur Pengelolaan Keuangan Desa,” pintanya

(Hartawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *