Kuala Kapuas – Salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah “Netralitas”. Setiap ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Sebagai langkah antisipasi ketidaknetralan ASN dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas dan pembacaan ikrar netralitas ASN, pada Selasa (21/11/2023) di aula kantor Bupati Kapuas.
Hal itu menindaklanjuti Keputusan Bersama Menpan-RB, Menteri Dalam Negeri, BKN, Komisi ASN dan Bawaslu RI tentang netralitas ASN dalam Pemilu 2024, Pemkab Kapuas menerbitkan SE Bupati Kapuas No. 800.16/539/BKPSDM/2023 tanggal 22 Agustus 2023 tentang Netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kantor Regional (Kakanreg) VIII BKN Banjarbaru, A. Darmuji, Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng, Satriadi, Kepala BKPSDM Kabupaten Kapuas, Komari dan Assisten III bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Kapuas, AM. Saribi, mewakili Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi membuka kegiatan bertajuk Sosialisasi tentang netralitas asn dalam pemilihan umum tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas. Turut hadir sejumlah kepala OPD, Camat, dan sejumlah Lurah.
Kakanreg VIII BKN Banjarbaru, A. Darmuji, menjelaskan kegiatan sosialisasi tersebut tujuannya sebagai upaya preventif untuk memberikan informasi dan peraturan-peraturan yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seorang ASN pada sebelum, saat sedang dan setelah dilaksanakannya Pemilu 2024 mendatang.
Ia juga menyampaikan, sesuai peraturan pemerintah nomor 094 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, terdapat sangsi bagi ASN yang melanggar terkait Netralitas.
“Bagi ASN yang melanggar aturan, terdapat sangsi sesuai dengan peraturan disiplin ASN, diantaranya sanksi ringan, sedang hingga berat,”
kata A. Darmuji saat diwawancarai awak media usai kegiatan.
Sementara itu, Pj Bupati Kapuas dalam sambutannya yang dibacakan Assisten III bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Kapuas, AM. Saribi menghimbau dan mengingatkan agar menjaga netralitas ASN sehingga bisa memberikan pelayanan publik yang baik.
“Jagalah posisi netral (netralitas ASN). Dengan menjaga netralitas maka ASN akan fokus bekerja dan program program pemerintah untuk masyarakat dapat segera terlaksana. Netralitas ASN akan memberikan manfaat luar biasa ke seluruh pemangku kepentingan birokrasi, baik pejabat pembina kepegawaian, ASN itu sendiri,” kata Saribi.
Lebih lanjut ia menyampaikan, bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu upaya pencegahan atas pelanggaran disiplin ASN khususnya berkenaan dengan netralitas dalam Pemilu.
“Saya berharap ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas tidak ada yang melanggar aturan Netralitas ini dan hendaknya pegawai ASN dapat berhati-hati dalam bertindak. Terlebih saat ini media digital dan media sosial menjadi sarana utama dalam melakukan kampanye. Pegawai ASN wajib memahami dengan baik ketentuan yang diatur mengenai netralitas terutama dampak pelanggaran netralitas bagi pegawai ASN,” harapnya.
(Rahmad)












