Tanah Bumbu – Aparat Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu menangkap seorang pemuda yang diduga terlibat dalam kasus curanmor.
Dia adalah AN (27) yang merupakan warga Dusun Hayupi Desa Kahelaan Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Kotabaru.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas setempat, Iptu Jonser Sinaga membenarkan penangkapan tersebut.
“Terduga pelaku telah kami amankan di tempat GYM di Jalan Ahmad Yani Desa Pasar Baru Kusan Hilir (Kota Pagatan),” kata Jonser Sinaga kepada bacakabar.id ini Selasa, (21/11/2023).
Jonser menerangkan peristiwa itu bermula pada saat korban mengunjungi taman Edukasi di Pasar Minggu dan memarkirkan sepeda motornya merk Honda Scoopy Warna Coklat Hitam nomor polisi DA 6196 BCG di depan eks mesin ATM Bank BRI.
Yang kemudian ditinggalkan oleh korban selama kurang lebih 1 jam. Setelah korban hendak pulang dan melihat sepeda motor yang ia parkir sudah tidak ada ditempatnya.
“Kejadiannya pada Jum’at, (27/10/2023) sekira pukul 23.30 WITA,” sebutnya.
Akibat dari peristiwa itu korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 9 juta yang kemudian melaporkannya ke Polsek Simpang Empat.
Setelah menerima laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Simpang Empat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dengan dibantu Polsek Kusan Hilir.
Pelaku beserta barang bukti kini tengah meringkuk ruang tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.












