Tanah Laut – Lahan milik lima bersaudara warga Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan diduga dijual oleh mantan kepala desa di Kintap kepada perusahaan pertambangan batu bara yang beroperasi diwilayah Kintap.
Proses jual beli lahan tersebut sudah terjadi sekitar 1 tahun lalu, menurut keterangan dari salah satu pemilik lahan M.Jantra, mengaku pernah mengajukan klaim atas lahan tersebut ke perusahaan dan pada bulan Agustus 2023 dilakukan pengukuran dan di plotting oleh Tim Land, Tim Survey dan Tim Legal PT. Arutmin Indonesia Site Kintap sebagai langkah awal proses pembebasan.
“Saat itu ada plotting resmi dari Arutmin pada tanggal 10 Agustus 2023.” Ungkap Jantra kepada awak media ini Minggu, (29/10/2023).
Lebih lanjut Jantra menceritakan tiba-tiba Kamis 26 Oktober 2023, sekira pukul 10.00 WITA tanda patok, tali pembatas dan 6 banner tanda lahan belum di bebaskan dicabut dan di hilangkan oleh beberapa oknum dari perusahaan yang mengaku lahan seluas kurang lebih 9 hektar tersebut adalah milik mantan kepala desa berinisal IB.
Jantra kembali berujar, menurut keterangan dari salah satu manajemen PT. Arutmin Indonesia yang berinisial CN bahwa pihak IB menyatakan lahan itu milik mereka dan pihak IB mengijinkan PT. Arutmin Indonesia untuk menggarap lahan tersebut.
“Sedangkan kami adalah pemilik sah, dan dokumen kami lengkap peninggalan dari zaman orang tua kami saat masih hidup dan kami tahu surat yang di perlihatkan oleh oknum IB adalah hasil kloning (cetak ulang) karna terlihat baru.” Ucap Jantra.
Terkait perkara lahan tersebut, Jantra dan juga empat saudaranya yang sebelumnya terlibat dalam pengkuran lahan tidak mengijinkan pihak perusahaan untuk memanpaatkan lahan tersebut, bahkan ke lima bersaudara itu mengancam apabila dalam kurun waktu 1 minggu tidak ada Iktikad baik dari oknum mantan kepala desa disalah satu desa Kintap dan perusahaan. Maka pihaknya akan bongkar pipa yang ada diatas lahan tersebut.
“Saya tekankan, kalau tuntutan kami dalam 1 minggu tidak ada tindak lanjutnya, baik dari IB dan PT. AI, kami dengan sangat terpaksa akan bongkar pipa yang lewat diatas lahan kami” pungkasnya.
Sementara Legal PT. Arutmin Indonesia, Dhanku ketika dihubungi awak media ini mengatakan untuk saat ini belum bisa memberikan keterangan karena dia baru datang serta masih menunggu kabar terbaru dari tim dilapangan.
“Saya juga baru datang dan akan saya pelajari dulu terkait masalah tersebut, kita juga masih menunggu kabar update terbaru dari teman-teman di lapangan. Nanti kalau sudah selesai saya informasikan kembali,” kata Dhanku. (@DW)












