Batulicin – Dalam upaya untuk melindungi konsumen serta memastikan kejujuran dalam transaksi perdagangan, Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (Kumdagri) Tanah Bumbu (Tanbu) telah meluncurkan serangkaian kegiatan pengawasan metrologi yang berfokus pada pedagang rumahan yang menggunakan timbangan.
Kepala Dinas Kumdagri Tanbu, Hamaludin Tahir, menjelaskan bahwa inisiatif ini dilakukan dalam rangka menjalankan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
“Pada pengawasan kali ini, petugas pengawasan metrologi melakukan penyisiran terhadap para pedagang yang menggunakan timbangan,” ujar Hamaludin, Kamis (12/10).
Kegiatan pengawasan ini berlangsung selama lima hari, mulai dari 9 hingga 13 Oktober 2023, dan berlokasi sepanjang jalan Dharma Praja Kelurahan Gunung Tinggi sampai Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin. Tujuan dari pengawasan ini adalah memastikan bahwa timbangan yang digunakan oleh pedagang memenuhi persyaratan berat nominal yang ditentukan oleh peraturan dan aturan penggunaan timbangan yang berlaku.
Setelah kegiatan pengawasan berlangsung selama tiga hari, yaitu pada tanggal 12-13 Oktober 2023, petugas akan turun kembali untuk melakukan perbaikan dan penyesuaian nilai nominal berat bagi timbangan yang telah terdata mengalami ketidaksesuaian angka (penyimpangan). Selain itu, mereka akan memberikan pengertian dan sosialisasi tentang pentingnya metrologi kepada para pedagang.
Dalam beberapa hari kegiatan ini, respons dari para pedagang sangat positif dan mereka sangat berterima kasih. Mereka mengungkapkan bahwa sebelumnya mereka tidak memiliki pengetahuan mengenai tempat untuk memperbaiki timbangan jika mengalami kerusakan. Kegiatan ini memberikan manfaat nyata kepada mereka dan memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa transaksi mereka akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, timbangan yang digunakan oleh pedagang akan dipasangi label “Tera/tera ulang,” yang merupakan tanda bahwa timbangan tersebut telah diuji dan dinyatakan layak untuk digunakan dalam transaksi. Ini akan memberikan kepercayaan tambahan kepada masyarakat, karena mereka dapat melihat segel tera yang terpasang pada timbangan.
Dengan langkah-langkah ini, Dinas Kumdagri Tanbu memberikan kontribusi positif dalam menjaga integritas transaksi perdagangan, melindungi konsumen, serta memastikan bahwa pedagang dapat menjalankan usaha mereka secara jujur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kita berharap bahwa tindakan seperti ini akan terus memotivasi dan mengedukasi para pelaku usaha untuk menjalankan praktik perdagangan yang adil dan transparan.
Sumber : mc.tanahbumbukab.go.id












