Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Kotabaru

Tahanan Polres Kotabaru Putuskan Jadi Mualaf

×

Tahanan Polres Kotabaru Putuskan Jadi Mualaf

Sebarkan artikel ini
Dimo, tahanan Polres Kotabaru saat mengucapkan dua kalimat syahadat, Senin (11/9/2023) lalu.

Kotabaru – Dimo, seorang tersangka kasus tindak pidana pencurian, dan menjadi tahanan Polres Kotabaru, terpanggil menjadi mualaf dengan mengucapkan dua kalimat syahadat, pada hari Senin (11/9/2023) lalu.

Dalam pengucapan dua kalimat syahadat oleh Bimo dibimbing oleh Habib Thoha Al-Habsy didampingi Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto,SH.MH.M.Si.,dilaksanakan di Rutan Polres Kotabaru.

Turut hadir pengucapan dua kalimat syahadat yakni Wakapolres Kotabaru Kompol Agus Rusdi Sukandar, Kabag Ops Kotabaru, AKP Abdul Jalil, Kasi Propam Kotabaru AKP H Dammas,Kasi Binmas Polres Kotabaru lPTU Mujiyanto, Kasat Tahti Kotabaru IPTU Naek Sirait, Ka SPKT Kotabaru IPDA Syahendra dan Danton Dalmas Sat Samapta Kotabaru IPDA Madya Hennry.

Kapolres Kotabaru, AKBP Dr, Tri Suhartanto,SH.MH.M.Si., mengucapkan syukur bertambahnya saudara muslim yang ikhlas tanpa ada tekanan menjadi mualaf.

“Alhamdulillah, kembali bertambah Saudara Muslim kita dimana DIMO, masuk Islam dengan sendirinya ikhlas tanpa ada tekanan dan pengaruh dari manapun dari siapapun, dengan sendirinya mau masuk Islam. Dengan kehadiran kita menyaksikan mudah-mudahan mendapat ganjaran pahala dan berkah dari Allah SWT,” ucap AKBP Dr Tri Suhartanto.

Lanjut Kapolres, ia berpesan kepada Dimo, agar belajar tentang Islam dengan kawan di dalam sel, walaupun sedikit namun bisa belajar tentang dasar agama Islam.

“Saya berharap setelah menjalani masa hukuman, alangkah baik nya saudara Dimo belajar tentang Islam dengan mendatangi Tokoh Agama dan para Haba’ib,” pintanya.

Sementara itu, Habib Thoha Al-Habsy mengatakan, bahwasanya orang yang Mualaf seluruh Dosa nya akan terhapus.

Saya juga berpesan kepada Dimo agar menjaga dan berusaha berbuat baik setelah pengucapan Dua Kalimat Syahadat ini.

“Usai menjalani hukuman nanti dapat menyelesaikan dokumen dan administrasi pindah agama di Kantor Urusan Agama Kabupaten Kotabaru,” Imbuhnya.(Wan).

Baca Juga  Polsek Pulau Laut Barat Gelar Sunatan Massal Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *