Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
BanjarmasinHukum

Pengacara ABH Berharap Kliennya Divonis Bebas

×

Pengacara ABH Berharap Kliennya Divonis Bebas

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang peradilan pidana terhadap ABH di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (23/8/2023).

Banjarmasin – Proses persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin atas peradilan pidana terhadap anak berhadapan hukum atau yang sering disebut dengan istilah ABH, telah memasuki hari ke enam, pada Rabu (23/8/2023).

Saat menjalani persidangan, seorang anak berusia 17 tahun didampingi tim kuasa hukum dari pengacara Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI). ,

Tim hukum dari ABH diantaranya Habib Aspihani Ideris, Muhammad Mahyuni Aslie, Wijiono, Syahruji, Illa, Siti Wahidah, Normilawati, YG Sangari, Fauzie Rahman, Muhammad Rafiq dan Syaiful Bahri. Sementara Majelis Hakim yakni Jamser Simanjuntak, SH, MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Galuh Larasati, SH.

Pada sidang dengan agenda tuntutan JPU tersebut, tim kuasa hukum ABH berharap kliennya diputus tidak bersalah atau divonis bebas.

Menurut Ketua Tim Hukum P3HI Habib Aspihani Ideris, S.AP, SH, dalam kesaksian yang sudah disampaikan oleh para saksi pada sidang kemaren (Selasa, 22 Agustus 2023) terungkap fakta bahwa ABH tidak terbukti memiliki dan menguasai barang bukti sabu seberat 22,46 gram.

“Semua saksi mengatakan bahwa sabu itu bukan milik ABH, melainkan adalah milik seseorang berinisial EZA (buron atau DPO) pihak kepolisian, sehingga JPU hanya melakukan tuntutan terhadap ABH tiga bulan penjara. Insya Allah klien bakal bebas,”‘ kata Aspihani kepada sejumlah wartawan, seusai menghadiri sidang tuntutan JPU di PN Banjarmasin.

Ia juga menyampaikan terimakasihnya kepada JPU, yang berkenan memenuhi eksepsi kami dengan mengindahkan Pasal 112 ayat (2) terhadap kliennya.

Salah satu Advokat/ Pengacara Tim hukum P3HI lainnya Muhammad Mahyuni Aslie, SH, MM menambahkan, tuntutan JPU tersebut selama tiga bulan cukup beralasan. Namun dia berharap mejelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut kliennya di bebaskan dari tuntutan hukum.

Baca Juga  Tak Terima Pacarnya Digoda, Pria di Kuningan Bacok Teman Sendiri

“Kendati demikian kami dari pihak kuasa hukum tetap menghormati keputusan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ABH nantinya yang rencananya putusan akan digelar kembali pada hari Jum’at (25/8/2023) mendatang” kata Mahyuni.

Sementara itu, saksi ahli dari Universitas Islam Kalimantan, Prof. Drs. H. Hanafi Arief, SH, MH, Ph.D menyampaikan bahwa ABH tidak dapat dinyatakan bersalah telah melanggar ketentuan hukum Pasal 131 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa hanyalah seorang anak yang berpendidikan SMP tidak tamat, karenanya dia tidak mengetahui benar salahnya suatu perbuatan menurut hukum positif Indonesia,” ujar alumni S-3 Ilmu hukum Universitas Kebangsaan Malaysia ini.

Hanafi Arief yang merupakan Guru Besar Hukum Pidana inipun menyampaikan bahwa ABH hanyalah seorang pekerja service HP di salah satu toko ponsel di Banjarmasin yang terikat dengan majikan. Apalagi majikannya adalah kakak kandung pemilik sabu tersebut. Sehingga dia takut akan kehilangan pekerjaan sehingga dapat dipahami kalau dia memilih diam daripada membuat laporan atau melaporkan kepada pihak lain.

“Saya berpendapat bahwa terdakwa tidak dapat di nyatakan bersalah. Telah dengan “SENGAJA” melanggar Pasal 131 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebijaknya yang yang bersangkutan di bebaskan dari tuntutan hukum yang berlaku,” tukasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *