Bacakabar.id, Kuala Kapuas – Guna mencari solusi atau terobosan menghadapi masalah penyaluran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) baik tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten, Pemkab Kapuas melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) serapan DD/ADD semester I tahun 2023.
Bertempat di Aula kantor DPMD Kabupaten Kapuas, Rabu (14/6/2023), kegiatan dibuka resmi oleh Plt. Bupati Kapuas diwakili Staff Ahli Bupati, Yunabut, Kepala DPMD Kabupaten Kapuas, Budi Kurniawan, Bendahara BPKAD Kabupaten Kapuas, Adelina, perwakilan Inspektorat Kabupaten Kapuas, Bambang, perwakilan Bank penyalur DD-ADD, pihak Kecamatan se Kabupaten Kapuas, dan para pendamping desa.
Plt. Bupati Kapuas HM. Nafiah Ibnor dalam sambutan yang dibacakan staf Ahli Bupati, berharap kegiatan tersebut berdampak positif, terutama dalam hal ketepatan waktu pengusulan dan ketepatan waktu penyaluran DD-ADD.
“Harapannya, rakor ini mencari solusi atau terobosan menghadapi permasalahan baik tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten dalam penyaluran DD-ADD,” kata Plt. Bupati Kapuas.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan menteri keuangan 201/PMK.07/2022 tentang pengelolaan dana desa tahun 2023 yaitu untuk penyaluran tahap I paling cepat januari 2023 dan paling lambat 23 juni 2023.
Sementara ketentuan ADD diatur dalam Peraturan Bupati Kapuas, yakni untuk tahap I (50 persen) Paling cepat januari 2023 paling lambat 23 Juni 2023.
Ia mengungkapkan, untuk ADD 2023 yang terbagi untuk 214 desa total pagu anggaran 158,6 milyar lebih terealisasi 79,3 milyar lebih untuk tahap I dengan presentasi 50 persen
Sementara untuk DD (BLT dan non BLT), dari pagu 181,8 M lebih, telah terealisasi 68, 6 m lebih dengan presentasi 37.75 persen.
“Khusus untuk DD, jika dibandingkan dengan kabupaten lain se Kalteng, kabupaten Kapuas masih di bawah rata-rata penyerapan. Karena rata-rata penyerapan se Kalteng persentasenya sekitar 44,40 persen,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa tahun ini telah memudahkan bahwa penyaluran yang telah sentral di kecamatan, maka itu, Plt. Bupati menggaris bawahi, tentunya dengan persyaratan-persyaratan yang telah terpenuhi sesuai ketentuan.
Sementara itu, saat diwawancarai awak media usai kegiatan, Kepala DPMD Kabupaten Kapuas, Budi Kurniawan, menjelaskan tujuan Rakor yakni untuk melihat sejauh mana progres pelaksanaan di kecamatan dan desa, sesai ketentuan untuk tahap I, Paling lambat 23 juni 2023.
“Ada beberapa catatan penting hasil rakor, yakni agar Camat lebih maksimal melakukan pendampingan dan asistensi, menginventarisasi permasalahan desa sehingga serapan dapat maksimal, intens koordinasi dengan DPMD, dan segera melakukan Monev tahap I untuk bisa melakukan usulan tahap II,” kata Budi Kurniawan.
Ia juga mejelaskan, untuk BLT DD tahap I sudah 100 persen, sementara DD tahap I masih 99 persen karena masih ada 1 desa yang belum usulan yakni Desa Saka Mangkahai.
(Rahmad)












