Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
KotabaruKriminal

Sat Resnarkoba Polres Kotabaru Ringkus 3 Orang Budak Sabu

×

Sat Resnarkoba Polres Kotabaru Ringkus 3 Orang Budak Sabu

Sebarkan artikel ini

Bacakabar.id Kotabaru – Satuan Reserse Narkotika Polres Kotabaru, Polda Kalsel, berhasil meringkus budak narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Kotabaru.

Penangkapan itu berawal tertangkapnya inisial SRR (23) di kawasan Siring Laut pada Sabtu (3/6/2023) sekitar pukul 01.00 wita.

Tertangkapnya inisial SRR (23) telah ditemukan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 gram setelah itu dilakukan pemeriksaan hendphone ternyata ada foto lokasi ranjauan sabu dan diakuinya kalau menyimpan barang haram dirumahnya.

Setelah dilakukan perkembangan dirumah pelaku ternyata tidak ditemukan dirumah, karena barang haram tersebut sudah dititipkan istri pelaku berinisial NL(19) kepada SYR(22).

Pelaku inisial SRR (23),NL (19) dan SYR(22) merupakan warga Desa Rampa, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalsel.

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kasat Narkoba AKP Nor Alam membenarkan atas kejadian penangkapan pelaku SRR (23), dikawasan Siring Laut, Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulau Sigam, Kabupaten Kotabaru. Minggu (4/6/2023).

Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti seberat 5 gram, narkoba jenis sabu -sabu dan didalam hendphone juga ditemukan foto lokasi ranjauan sabu yang dinyatakan barang haram dititipkan sama istri NL.

Setelah dilakukan pemeriksaan inisial NL ternyata dititipkan kepada SYR.Dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu -sabu.

Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 48 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,06 gram atau 6,26 gram bersih, 36 sachet bungkus permen merk Garuda Ting-Ting, 1 buah Handphone merk VIVO warna biru, 1 buah Handphone merk OPPO warna Putih, dan 1 unit motor YAMAHA Type SOULGT warna putih Nopol DA 6881 ZAP.

Ketiga pelaku yang membawa narkotika jenis sabu-sabu itu diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Pakai Kerudung Sang Ibu, Pencuri Motor di Bantul Tertangkap Setelah Terperosok ke Jurang

“Adapun Pasal yang dikenakan yakni pasal 112 ayat (2) Jo 132 dan atau Pasal 114 ayat (2) Jo 132 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”tegasnya (Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *