Bacakabar.id, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) dan Pemerintah Kabupaten/Kota melaksanakan kegiatan rekonsiliasi mandiri perhitungan sisa DBH-DR Tahun 2022 di Ballroom Palace Aquarius Boutique Hotel, Jumat (5/5/2023).
Sekretaris Daerah Pemrov Kalteng H. Nuryakin dalam sambutannya pada kegiatan ini mengatakan, bahwa penggunaan DBH-DR saat ini sudah ada perluasan yang bisa digunakan tidak hanya untuk merehabilitasi hutan dan lahan, tetapi juga dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pendukungnya antara lain pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, penyiapan dan pengembangan perhutanan sosial serta mendukung operasional KPH dan program strategis lainnya.
Perlu diketahui bahwa Pemprov Kalteng merupakan provinsi yang memiliki silpa Dana DBH-DR terbesar di Indonesia. Sesuai Data Kementerian Keuangan RI, sisa DBH-DR defenitif untuk tahun 2022 (per 31 Desember 2021) sebesar Rp 1.195.884.062.145,- dimana SiLPA tersebut di rekening kas umum daerah pemerintah provinsi sebesar Rp 749.391.984.852,- dan pada rekening kas umum daerah kabupaten/kota sebesar Rp 446.492.077.293,-.
Tahun 2022 telah dianggarkan Belanja Sumber DBH-DR Pemprov Kalteng sebesar Rp 183,9 Miliar dan realisasi sebesar Rp 98,4 Miliar 53,53 persen yang digunakan pada 6 SOPD, hal ini menunjukan capaian realisasi yang belum optimal diharapkan upaya penyerapan di tahun- tahun mendatang.
Pada saat ini Pemprov Kalteng setelah tahun anggaran berakhir, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Dalam Negeri melakukan rekonsiliasi perhitungan sisa DBH-DR Provinsi dan Sisa DBH-DR Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Rekonsiliasi.
“Saya menyambut baik adanya Rekonsiliasi Mandiri Penggunaan DBH-DR Tahun 2022 Pada Pemprov Kalteng dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kalimantan Tengah,” katanya.
Melalui kegiatan tersebut Nuryakin berharap nantinya dapat tercapai kesepakatan antara Pemprov Kalteng, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan Kementerian Keuangan, Negeri dan Kementerian Kementerian Dalam LHK RI terkait realisasi penggunaan 2022 dan sisa DBH-DR akhir Tahun 2022.
Kemudian serapan belanja DBH-DR lebih optimal lagi di tahun-tahun mendatang, serta adanya masukan-masukan untuk perluasan DBH-DR di masa-masa mendatang.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kehutanan Pemprov Kalteng H. Agustan Saining, mengatakan bahwa rekonsiliasi tersebut dilaksanakan setiap tahun secara nasional dimana seluruh provinsi akan melakukan koordinasi dengan tiga Kementerian terutama Kementerian Keuangan RI.
H. Agustan menegaskan, Kementerian ini nantinya akan memberikan arahan dalam rangka rekonsiliasi dan membantu Pemprov Kalteng dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se Kalteng, terkait tentang bagaimana menggunakan dana DBH-DR ini agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta diharapkan tidak ada masalah kedepannya.
“Dengan menggunakan dana Dipa Dinas Kehutanan Pemprov Kalteng kami berinisiatif atas arahan Pak Sekda untuk melakukan secara mandiri, jadi kita memfasilitasi kawan-kawan dari Kabupaten/Kota Se-Kalteng,” Pungkas Plt. Kadis Kehutanan Pemprov Kalteng H. Agustan.
Kegiatan hari ini juga dihadiri oleh rekan-rekan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian LHK RI.
Yohanes Eka Irawanto, SE












