Bacakabar.id, BATULICIN – Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Batulicin, mendapatkan remisi khusus Natal.
“Pada perayaan Natal 25 Desember, ada 1 orang narapidana mendapatkan remisi khusus selama 15 hari,” ungkap M.J. Fithra Arasy Kepala Subseksi Administrasi dan Orientasi, pada Lapas Batulicin.
Pemberian remisi itu, atas surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-1915.PK.05.04 Tahun 2022.
Ia juga menambahkan sesuai tema Natal “Pulanglah Mereka ke Negerinya Melalui Jalan Lain” merupakan cerminan dari kisah orang-orang bijak dari Timur yang mencari Yesus.
Acara Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2022 dilaksanakan secara sederhana namun tidak mengurangi rasa khidmat. (Red)












