Wanita cantik korban penganiayaan – Poto dari Satreskrim Polres Kapuas
Bacakabar.id, Kuala Kapuas – Seorang pria berinisial HE (38) warga Jalan Pemuda, Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah nekat menganiaya mantan pacar pakai badik. Lantaran kecewa hubungan asmaran diputuskan serta cincin pemberian pelaku dijual korban.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Polres Kapuas IPTU Iyudi Hartanto, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat pada korban berinisial LH (36).
“Iya benar, Tim Resmob Polres Kapuas telah mengamankan pelaku pada hari kamis, 1 Desember 2022 sekitar pukul 00.11 WIB dikediamannya,” kata Iyudi kepada awak media ini Kamis, (1/12/2022).

Ia pun menjelaskan, berdasarkan kronologis kejadian pada Senin, (28/11) sekitar pukul 23.00 WIB telah terjadi tindak pidana penganiayaan di Jalan Trans Kalimantan, Desa Pulau Telo Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng pelapor bersama saksi SN tiba-tiba dihadang oleh terlapor yang datang menggunakan kendaraan Vario, lalu kemudian pelapor langsung mendapat serangan dari terlapor menggunakan sebilah pisau yang mengenai bagian muka sebelah kiri.
Kemudian lanjutnya, pelapor dibantu saksi SN langsung dibawa kerumah sakit untuk mendapatkan pertolongan akibat luka sayatan. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polisi.
Selain mengamankan pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis badik.
“Modus operandi yakni pelaku kecewa karna diputusin korban dan cincin pemberian pelaku dijual. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana,” beber Kasatreskrim Polres Kapuas. (Rahmad)












