BATULICIN – Sebanyak 99 peserta dari perangkat daerah dan badan usaha mengikuti Sosialisasi Tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang digelar Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu di Batulicin, Selasa (1/9/2026).
Kegiatan tersebut membahas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Peserta terdiri atas perwakilan tujuh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan 92 badan usaha jasa konstruksi.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menghadirkan Nyomana Prayoga Widyadhana Hariarsa ST dan Herlita Ayu Pratiwi dari Kementerian Pekerjaan Umum sebagai narasumber.
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Ansyari Firdaus menyampaikan sektor jasa konstruksi memiliki peran dalam pembangunan infrastruktur.
Menurutnya, pembangunan jalan, jembatan, gedung pelayanan publik dan jaringan irigasi berkaitan dengan berbagai kebutuhan masyarakat.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapat penjelasan mengenai tiga pilar tertib penyelenggaraan jasa konstruksi, yakni tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan konstruksi dan tertib pemanfaatan produk konstruksi.












