Ilustraai Narkoba – Poto Prohaba.co
Bacakabar.id BATULICIN – WS (32) warga Kelurahan Kampung Baru, Simpang Empat, Tanah Bumbu ditangkap polisi usai kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Saryanto kepada media ini Jum’at, (7/4/2023) mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa disekitar lokasi sering terjadi transaksi narkotika.
Saryanto kembali berujar kemudian pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
“Petugas sebelumnya sudah melakukan penyelidikan dan pengintaian akhirnya pada Rabu, (5/4) sekira pukul 16.00 wita anggota unit reskrim Polsek Simpang Empat melakukan penangkapan,” katanya.
Saryanto menjelaskan ketika dilakukan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan 25 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2,33 gram.
Selain itu polisi juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa sebuah tas bewarna hitam dan timbangan digital.
Atas penemuan tersebut WS langsung digiring ke Mapolsek Simpang Empat guna pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Red)












