Puruk Cahu – Bupati Murung Raya, Kalimantan Tengah, Heriyus menyatakan 775 tenaga honorer di lingkungan Pemkab Murung Raya akan diberhentikan mulai 01 April mendatang. Karena masa kerja mereka di bawah dua tahun.
“Sebanyak 775 orang itu diberhentikan sesuai aturan pemerintah pusat tentang penghapusan status honorer,” kata Heriyus di Puruk Cahu, Kamis (27/03/2025).
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Murung Raya, sebelumnya terdapat 3.026 honorer. Sebanyak 2.251 orang dengan masa kerja di atas dua tahun tetap dipertahankan, sedangkan 775 orang dengan masa kerja di bawah dua tahun tidak diperpanjang.
Heriyus menjelaskan, anggaran 2025 hanya mencakup gaji honorer tersebut hingga Maret 2025 plus THR sebagai bentuk apresiasi. “Kami tidak tega, tetapi aturan pusat mengharuskan ini,” ujarnya.
Pelanggaran aturan ini, menurutnya, bisa berakibat pemotongan anggaran daerah karena tidak ada dasar hukum pembayaran honorer.
Pengecualian untuk Tenaga Kesehatan, Heriyus menyebut ada kelonggaran bagi tenaga kesehatan honorer di desa terpencil yang hanya memiliki satu tenaga medis. “Dinas Kesehatan sudah mengatur teknisnya, asalkan benar-benar dibutuhkan,” jelasnya.
Sementara untuk guru honorer, belum ada keputusan lebih lanjut dari Dinas Pendidikan setempat.












