Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Paser

502 WBP Rutan Tanah Grogot Dapat Remisi Idul Fitri 2025

×

502 WBP Rutan Tanah Grogot Dapat Remisi Idul Fitri 2025

Sebarkan artikel ini
Kepala Rutan Tanah Grogot menyerahkan remisi simbolis usai shalat Idul Fitri bersama WBP (Foto Istimewa).

Tanah Grogot, Paser – Sebanyak 502 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Tanah Grogot mendapat remisi (pemotongan masa tahanan) pada Hari Raya Idul Fitri 2025.

Kepala Rutan Tanah Grogot, Sukarna Trisna Atmaja, mengatakan remisi diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor PAS-521.PK.05.04 Tahun 2025.

“Remisi diberikan setelah WBP memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik, menjalani pidana minimal 6 bulan, dan memenuhi persyaratan administratif,” jelas Sukarna, Senin (31/03/2025).

Pemberian remisi dibagi menjadi dua, RK I : 181 WBP (15 hari), 304 WBP (1 bulan), 10 WBP (1 bulan 15 hari). RK II (langsung bebas) : 7 WBP (1 orang 15 hari, 6 orang 1 bulan).

Sebanyak 324 WBP berasal dari Paser, sedangkan 178 WBP dari Penajam Paser Utara (PPU).

“Kasus narkotika masih dominan, dengan 365 WBP dapat remisi,” tambah Sukarna.

Ia berpesan agar WBP memanfaatkan momen ini untuk memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat.

“Jadikan ini motivasi untuk hidup lebih baik dan bertanggung jawab,” tuturnya.

Baca Juga  Wabup Paser Buka Kejuaraan Panahan Bupati Cup Open Indoor Archery Tournament 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *