MALANG — Empat tahun setelah dihibahkan Pemkab Malang kepada UIN Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang, lahan seluas 13 hektare di Kelurahan Sedayu, Kecamatan Turen, belum juga digunakan untuk pembangunan Kampus IV.
Lahan yang dihibahkan pada 2022 tersebut hingga kini masih berupa persawahan dan ditanami padi.
Kondisi itu mendapat sorotan DPRD Kabupaten Malang. Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarok, meminta Pemkab Malang mengevaluasi kembali hibah lahan tersebut.
“Empat tahun bukan masa yang pendek. Kecuali setahun atau dua tahun mas, kami masih bisa memberi toleransi,” ujar Zulham saat dihubungi Bacakabar melalui WhatsApp, Jumat (16/10/2026).
Menurut Zulham, evaluasi diperlukan untuk memastikan aset daerah yang telah dihibahkan benar-benar dimanfaatkan sesuai tujuan awal. Jika pembangunan tidak segera direalisasikan, pengembalian lahan kepada Pemkab Malang dinilai dapat menjadi salah satu opsi.
Sebelumnya, pihak UIN Maliki Malang menyebut persoalan perizinan menjadi salah satu kendala pembangunan. Sebagian lahan diketahui berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD), sehingga perubahan peruntukannya membutuhkan proses dan persetujuan sesuai ketentuan.
Pandemi Covid-19 dan pergantian rektor juga disebut turut memengaruhi tertundanya pembangunan.
Namun, Zulham menilai status lahan dan kebutuhan perizinan semestinya sudah diperhitungkan sejak proses hibah dilakukan. Menurutnya, persyaratan pembangunan dan pengurusan dokumen seharusnya dipersiapkan sejak awal.
DPRD juga menyoroti informasi mengenai pemanfaatan sebagian lahan oleh pihak ketiga melalui skema penyewaan. Zulham mengatakan informasi tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan pemanfaatan aset sesuai dengan tujuan hibah.
“Kalau ternyata aset ini justru menjadi keuntungan bagi pihak ketiga karena disewakan, maka ada potensi loss PAD,” katanya.
Untuk memastikan status hibah dan pemanfaatan lahan, Zulham mengatakan Komisi IV akan meminta keterangan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang.
“Bulan ini (Oktober) kami akan bersurat. Panggil dulu BKAD supaya ada kejelasan status,” tegasnya.
DPRD selanjutnya akan melihat pemenuhan kewajiban penerima hibah, termasuk komitmen pembangunan dan kelengkapan perizinan.
“Jangan sampai aset kita banyak dihibahkan, mangkrak, dihibahkan, mangkrak. Masyarakat enggak dapat manfaatnya,” pungkasnya.












