Tanah Bumbu

Admin Sekolah di Tanah Bumbu Wajib Tindak Lanjuti Aduan Maksimal 3 Hari

×

Admin Sekolah di Tanah Bumbu Wajib Tindak Lanjuti Aduan Maksimal 3 Hari

Sebarkan artikel ini

BATULICIN — Admin sekolah tingkat TK, SD, dan SMP di Kabupaten Tanah Bumbu diminta segera menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat melalui sistem SP4N LAPOR!.

Fungsional Pranata Humas Diskominfosp Tanah Bumbu, Akhmad Sabarudin Noor, mengatakan setiap aduan harus ditindaklanjuti maksimal tiga hari. Jika melewati batas waktu, Kementerian PANRB dapat memberikan teguran yang berdampak pada penilaian kinerja pemerintah daerah.

“Untuk satuan pendidikan sudah kami buatkan akun SP4N LAPOR!. Jadi, jika ada laporan pengaduan masyarakat ke sekolah tersebut, admin bisa segera memberikan jawaban,” ujar Sabarudin.

Pengelolaan pengaduan di lingkungan sekolah tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendukung visi dan misi Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, khususnya dalam peningkatan sumber daya manusia di bidang pendidikan.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) SP4N LAPOR! bagi admin sekolah yang digelar Diskominfosp Tanah Bumbu di Pendopo Kantor Bupati Batulicin, Rabu (14/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, para admin mendapat materi sekaligus praktik penggunaan aplikasi SP4N LAPOR!, termasuk cara merespons pengaduan yang disampaikan masyarakat maupun wali murid.

Kepala Diskominfosp Tanah Bumbu Al Husain Mardani melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Akhmad Salehudin mengatakan kegiatan tersebut bertujuan menilai pemahaman admin sekolah terhadap mekanisme pengelolaan pengaduan.

Kabid IKP turut mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan data pelapor dalam setiap pengaduan yang masuk.

“Kerahasiaan pelapor terjamin, dengan identitas yang dapat dibuat anonim atau dirahasiakan. Hal ini memberikan rasa aman bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan,” ujarnya.

Sabarudin juga meminta admin sekolah segera melaporkan pergantian pengelola kepada admin utama Kabupaten di Diskominfosp agar proses tindak lanjut pengaduan tidak terhambat.

Baca Juga  Andi Rudi Latif Apresiasi Kinerja Bank Kalsel dalam RUPS 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *