Bantul – Guna menciptakan situasi kondusif selama bulan suci Ramadhan,
Polres Bantul menyita sebanyak 30 kilogram bahan baku petasan dalam razia yang digelar pada Rabu, 27 Maret 2024 kemarin.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengatakan, puluhan kilogram bahan baku petasan itu disita dari empat lokasi berbeda.
“Kita juga berhasil amankan tiga pelaku, saat ini ketiganya sedang kami periksa secara intensif,” ungkap Jeffry, Kamis (28/3/2024).
Ia menyebut, pengungkapan kasus puluhan kilogram bahan baku petasan itu merupakan tindaklanjut atas kejadian bubuk petasan yang meledak di Pandak, Bantul beberapa waktu lalu yang menyebabkan 4 korban luka-luka.
Awalnya anggota Satuan Reskrim Polres Bantul menangkap NM (22) warga Pandak, Bantul. Dari tangan NM, petugas berhasil menyita 3 kilogram bubuk mercon dan 1 buah mercon ukuran besar dengan panjang 40 cm.
Selain itu, polisi juga mengamankan S (21) warga Jetis Bantul dengan barang bukti 1 kilogram bubuk mercon.
“Dihadapan petugas, S mengaku bila dirinya menjual serbuk bahan petasan,” jelas Jeffry.
Selanjutnya, petugas juga mengamankan MAP (22) warga Pandak, Bantul. Saat dilakukan penggeledahan di rumah MAP, petugas mendapati serbuk bahan petasan sebanyak 5 kilogram bubuk mercon.
Setelah dilakukan penyelidikan, MAP mengaku bahwa bahan baku petasan tersebut ia peroleh dari AY, yang juga warga Pandak, Bantul.
“Kami lalu melakukan penyelidikan ke rumah AY dan ditemukan 21 kilogram bubuk mercon, namun saat digeledah, AY tidak sedang berada di rumah,” ujar Jeffry.
Saat ini, petugas sedang memburu keberadaan AY.
Lebih lanjut Jeffry menukil Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat 1 tentang ancaman penggunaan bahan peledak.
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.k
“Barang siapa dengan sengaja memasukkan ke Indonesia, yang menggunakan, membawa, menyimpan, dan yang membuat terkait dengan bahan peledak ancamannya hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun. Jadi tolong masyarakat untuk tahu tentang undang-undang tersebut,” katanya.
Selain itu, kata Jeffry, aturan terkait tindak pidana petasan atau bahan peledak, juga tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menilik pasal 308 disebutkan, siapa pun yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir akan dikenai pidana mulai dari Pidana penjara paling lama 9 tahun, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya keamanan umum bagi orang atau barang. Kemudian Pidana penjara maksimal 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut menimbulkan luka berat bagi orang lain.
“Dan Pidana penjara paling lama 15 tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang kehilangan nyawa,” imbuh dia.
Jeffry selanjutnya mengimbau, agar masyarakat tidak bermain petasan, karena selain melanggar ketentuan undang-undang, jenis mainan tersebut juga sangat berbahaya.
“Apabila terjadi keteledoran, maka berpotensi menyebabkan kerusakan, seperti yang telah terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di wilayah Pandak, Bantul beberapa waktu lalu,” katanya. (Wit)












