Sleman, Bacakabar – Tiga debt collector ditangkap polisi usai menganiaya pengemudi ojek online berinisial FBM (26) di Bundaran UGM, Depok, Sleman, Rabu (7/5/2025) siang. Korban mengalami luka-luka akibat pukulan dan sempat dilerai satpam kampus sebelum pelaku mengejar dan memukulnya lagi melalui jendela pos satpam.
Kapolsek Bulaksumur, Kompol Tjatur Atmoko, menjelaskan insiden berawal dari hampirnya senggolan motor antara korban dan pelaku. “Korban membunyikan klakson panjang karena kaget, memicu cekcok yang berujung penganiayaan,” jelasnya dalam jumpa pers di Mapolresta Sleman, Kamis (8/5/2025).
Ketiga pelaku–DRA (25), DS (47) warga Tridadi, dan JB (42) warga Mlati–berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam. Polisi menyita dua sepeda motor, kuitansi IGD, dan pakaian sebagai barang bukti. Mereka dijerat Pasal 170 dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Korban sudah melaporkan ke kami dan kini dalam pemulihan. Kami apresiasi satpam UGM yang berupaya melerai,” tambah Tjatur.












