BANTUL — Polisi mengamankan 283 botol minuman keras (miras) dan dua plastik berisi masing-masing 1 liter alkohol murni dalam razia di sejumlah lokasi di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Razia dilakukan di 10 lokasi sebagai tindak lanjut informasi masyarakat dan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Barang bukti yang ditemukan kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan petugas melakukan penindakan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan atau peredaran minuman beralkohol.
“Petugas melakukan penindakan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan atau peredaran minuman beralkohol. Dari rangkaian kegiatan tersebut diamankan ratusan botol miras serta alkohol murni,” kata Rita, Selasa (6/10/2026).
Razia dilakukan di wilayah Dlingo, Kretek, Bantul, Jetis, Kasihan, Bambanglipuro, dan Sewon.
Di wilayah Dlingo, petugas menemukan sembilan botol miras di sebuah warung di Pancuran, Terong. Barang bukti tersebut terdiri dari tiga botol Anggur Kolesom, satu botol Anggur Merah, dan tiga botol Atlas.
Di Parangkusumo, Kretek, polisi mengamankan 43 botol miras dari sebuah toko atau warung kelontong. Barang bukti di antaranya Mansion House jenis vodka dan whisky, Bir Bintang, Atlas Anggur Lychee, Anggur Kolesom, Anggur Merah, Joker Anggur Hijau, dan Intis.
Dari Jalan Keyongan, Sabdodadi, Bantul, petugas mengamankan tujuh botol miras jenis AL. Sementara dari Canden, Jetis, diamankan 13 botol miras jenis yang sama.
Kemudian di Dusun Sruwuh, Donotirto, Kretek, polisi menyita lima botol miras yang terdiri dari tiga botol Atlas Anggur Lychee dan dua botol Atlas Anggur Peach.
Di Dusun Pepen, Jayan, Canden, Jetis, petugas mengamankan 96 botol ciu.
Sementara di wilayah Kasihan, polisi menemukan 11 plastik kecil berisi cairan bening mengandung alkohol serta dua plastik yang masing-masing berisi 1 liter alkohol murni.
Di Jalan Samas, Dusun Selo, Bambanglipuro, petugas menemukan satu botol miras jenis AL yang dibawa sekelompok pemuda. Botol tersebut diamankan dan para pemuda diberikan imbauan untuk pulang ke rumah.
Selanjutnya, di Jalan Monggang II, Pendowoharjo, Sewon, polisi mengamankan 14 botol miras jenis AL. Sedangkan di Outlet 23, Jalan Parangtritis Km 10, Sabdodadi, petugas menemukan 84 botol berbagai jenis minuman beralkohol.
Orang-orang yang tercatat sebagai pemilik atau pihak yang menguasai barang bukti dalam laporan tersebut berinisial R (55), YS (31), IS (34), DS (27), HS (61), IN (30), W (64), AP (25), AR (24), dan HK (28).
Rita mengatakan seluruh barang bukti hasil penindakan telah diamankan petugas untuk proses lebih lanjut.
“Seluruh kegiatan berjalan aman dan kondusif. Barang bukti yang ditemukan telah diamankan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.












