Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Tanah Bumbu

2 Pencuri Motor di Tanah Bumbu Ditangkap, 1 Masih Dibawah Umur

×

2 Pencuri Motor di Tanah Bumbu Ditangkap, 1 Masih Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Diduga pelaku curanmor, Bima Alias Rima (19) dan AK alias Ancan (15) warga Hantakan, Hulu Sungai Tengah/Foto dok. Humas Polres Tanah Bumbu

BATULICIN – Dua orang pria asal Hantakan, Hulu Sungai Tengah (HST), Bima Alias Rima (19) dan AK alias Ancan (15) ditangkap polisi ljantaran kasus pencurian motor. Diketahui AK merupakan anak dibawah umur.

Keduanya ditangkap setelah terbukti mencuri motor jenis Honda CRF warna hitam bernopol DA 4381 ZAY milik FPP (29) di kediaman orang tuanya di Desa Suka Damai, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu pada Senin, (3/2) sekitar pukul 23.00 WITA.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga menerangkan kejadian berawal saat orang tua korban pulang dari ladang karet dengan sepeda motor jenis Supra dan memarkirkan di samping rumah.

Sebelum masuk rumah dia sempat melihat kendaraan anaknya dengan keadaan terparkir dirumahnya dan dalam keadaan kunci ganda.

Kemudian keesokan harinya, Selasa, (4/2) sekira pukul 05.00 Wita Nenek korban yang tinggal bersebelahan rumah dengan orang tua korban, ketika hendak masuk kerumah saat ingin memasak melihat kendaraan tersebut sudah tidak ada di parkiran teras samping rumah.

Selanjutnya ia membangunkan orang rumah dan setelahnya memberi tahukan kabar tersebut kepada korban yang berdomisili di Perum Grand Arraudah Jalan Karang Jawa Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.

“Akibat dari pencurian itu, korban mengalami kerugian Rp 34 juta. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mantewe guna segera diproses,” kata Jonser mengonfirmasi bacakabar.id Sabtu, (8/2/2025) pagi.

Setah melakukan penyelidikan, kata Jonser, akhirnya Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Reskrim Polsek Mantewe yang dibantu Polsek Hampang Polres Kotabaru berhasil meringkus diduga kedua pelaku.

“Mereka diamankan di Dusun Malangkaian, Desa Cantung Kanan Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru pada Rabu, (5/2) sekitar pukul 19.00 WITA,” pungkasnya.

Baca Juga  Muara Pagatan Ekspor Ubur-Ubur ke Jepang, Korea, dan Cina

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Bumbu guna diproses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *