Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
KriminalTanah Bumbu

120.000 Butir Zenith Diamankan Polres Tanah Bumbu

×

120.000 Butir Zenith Diamankan Polres Tanah Bumbu

Sebarkan artikel ini
Petugas disaat melakukan penggeledahan (Foto Antara)

BATULICIN – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan satu bukan tanaman atau karisoprodol seberat 70,5 kg asal Banjarmasin.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, melalui Kasat Narkoba Polres Tanbu Iptu Anang Setyawan, mengatakan peredaran narkotika tersebut berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa pada Sabtu (13/1/2024) terdapat pengiriman obat-obatan jenis zenith atau carnophen.

“Obat-obatan itu berasal dari Banjarmasin dan akan dikirim ke Kabupaten Kotabaru melalui jalan darat menggunakan truk,” kata Anang.

Dijelaskannya, berdasarkan informasi tersebut pihaknya menerjunkan anggota intelijen dan anggota buru sergap (Buser) di beberapa titik akses menuju Kabupaten Kotabaru untuk penyelidikan.

Sekitar pukul 23.15 Wita, salah anggota Satuan Resere Narkoba yang melakukan penyelidikan di Jalan Pelabuhan Ferry Kelurahan Batulicin mencurigai satu orang berinisial HA (35) asal Kotabaru.

Pria tersebut dari Banjarmasin menuju Kotabaru menggunakan truk. Saat dilakukan penggeledahan petugas mendapati 120.000 butir obat berwarna putih yang mengandung narkotika jenis karisoprodol dibungkus plastik dengan berat 69,6 kg yang tersimpan di samping sopir.

Setelah itu dilakukan pengembangan terhadap barang temuan tersebut, kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan bahwa pelaku HA memiliki jaringan lain sebagai pengedar di wilayah Kotabaru.

Berdasarkan informasi tersebut pada Minggu (14/1/2024) sekitar pukul 03.30 Wita, polisi berhasil menangkap HM (34) asal Kotabaru dengan barang bukti 1.700 butir atau 986 gram narkotika jenis karisoprodol.

“Kini kedua pelaku kami tetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan satu, dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar.

Baca Juga  Kejari Kotabaru Musnahkan Narkotika Hingga Senpi

Artikel ini sebelumnya telah tayang di kalsel.antaranews.com dengan judul “Polres Tanah Bumbu gagalkan peredaran narkotika 70,5 kg asal Banjarmasin”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *