Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Sukamara

Warga Minta Patuhi Kesepakatan Mediasi, Tinggalkan Lahan 106 Hektar

×

Warga Minta Patuhi Kesepakatan Mediasi, Tinggalkan Lahan 106 Hektar

Sebarkan artikel ini

Bacakabar.idSUKAMARA, Konflik lahan sawit yang ada di Desa Sukaraja Kecamatan Sukamara Kabupaten Sukamara Provinsi Kalteng masih berlanjut. Namun kali ini pihak yang bersengketa bukan antara warga dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit, melainkan antar warga dengan oknum Ormas.

Terkait hal tersebut sekitar 50 orang warga yang mengantongi legalitas dari pemkab Sukamara Hearing ke DPRD Kabupaten Sukamara. Senin, (13/6/2022).

Puluhan warga tersebut yakni perwakilan dari warga Desa Sukaraja, perwakilan warga Desa Sumber Mukti dan dua kelompok tani dan dari pemilik sah pada lahan perkebunan kelapa sawit pola kemitraan seluas 106 hektar.

Adapun perihal yang mendasari warga menyambangi Kantor DPRD Sukamara, disinyalir karena adanya penguasaan dilahan seluas 106 hektar yang diduga oleh oknum ormas Forum Pemuda Dayak (Fordayak) dan Borneo Sarang Peruya (BSP).

Sebelumnya mediasi pada 05 April 2022 diketahui, kepemilikan lahan 106 hektar itu telah disepakati milik kelompok tani Mitra Terpadu 2 dan Kelompok tani Usaha Tani Sejahtera, yang ditandatangani oleh Bupati dan Forkompimda Kabupaten Sukamara.

“Kami sampai ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukamara ini di dasari atas pendudukan dan atau penguasaan lahan milik kami dari dua kelompok tani yang saat ini masih di kuasai oleh oknum-oknun yang diduga membawa nama ormas Fordayak dan BSP” ujar Riyandi salah seorang warga ikut hearing.

“Atas penguasan lahan kebun kami yang sudah berjalan kurang lebih selama 10 bulan belakangan ini praktis kami tidak bisa melakukan aktivitas panen di atas lahan kebun sawit kemitraan yang ada,” imbuhnya.

Riyandi, berharap dengan pihaknya melakukan hearing dan bertemu langsung dengan Ketua dan Wakil Ketua serta Anggota DPRD Kabupaten Sukamara pihaknya menuntut agar oknum-oknum ormas itu secepatnya meninggalkan lokasi kebun sawit pola kemitraan milik warga.

Baca Juga  Mantan Wakil Bupati Sukamara Ambil Formulir Pendaftaran Balon Bupati dari Demokrat

“Isi mediasi tentunya sudah jelas, namun kenapa para oknum-oknum yang di duga mengatasnamakan ormas ini masih ingin menguasai lahan kami. Jika ada persoalan internal para oknum-oknum tersebut silahkan diselesaikan jangan menguasai lahan milik kami dengan cara seperti ini,” tegas Riyandi.

Riyandi sangat mengharapkan semua pihak bisa menjalankan kesepakatan hasil mediasi, dan berharap dengan DPRD Kabupaten Sukamara dapat menyelesaikan persoalan ini dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama.

“terima kasih kepada para Anggota DPRD Kabupaten Sukamara yang telah memberikan waktu dan pemikirannya atas persoalan yang sedang kami hadapi saat ini,” Pungkas Riyandi.

Yohanes Eka Irawanto, SE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *