Sukamara – Puluhan warga sambangi Lurah Kuala Jelai, pertanyakan surat keterangan tanah yang tidak kunjung di tanda tangani.
Puluhan warga ini disambut langsung oleh Lurah Kuala Jelai Hendi Gunawan S. Pd pada Selasa, (19/12/2023) bertempat di Kantor Kelurahan Kuala Jelai.
“Terkait persoalan lahan akan di mediasi oleh pihak Kecamatan dan pertemuan akan di rencanakan pada Minggu pertama bulan Januari 2024 mendatang,” Ucap Hendi Gunawan saat pertemuan singkatnya bersama warga.
Kepada wartawan, Hendi Gunawan mengaku terdapat kesalahan dirinya menandatangani surat pernyataan kepemilikan tanah tertanggal (12/9/2022) lalu. Namun pihaknya sudah dijadwalkan mediasi.
“Perihal mediasi ini sudah saya sampaikan ke Pa Camat,” ujarnya.
Lurah Kuala Jelai, menambahkan terkait dengan alasan kenapa belum di penuhinya permohonan warga, “tentu persoalan ini harus di selesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku jadi sabar saja akan ada mediasi lebih lanjut,” imbuhnya.
Disisi lain, pemilik lahan bernama Jasmani menuding Lurah Hendi Gunawan, telah memberi harapan palsu kepada warga.
“Kami pemilik lahan di PHP in terus oleh Lurah Kuala Jelai berkali kali dengan alasan akan ada mediasi dan beragam alasan yang tidak masuk dalam pemikiran kami,” terangnya.
Jasmani mempertanyakan, jika dalam surat pernyataan kepemilikan tanah ada dua lembar yang mana lembar pertama seluas 526 hektar dan lembar kedua seluas 1008 hektar itu di tanda tangani dan di bubuhi stempel basah oleh Lurah Kuala Jelai Hendi Gunawan, S. Pd.
Selanjutnya setelah adanya surat pernyataan kepemilikan tanah ini kami sebagai pemilik lahan berkeinginan memecah dalam bentuk surat pernyataan penguasan fisik bidang tanah (SPPFBT).
Jasmani kembali menuturkan, kami kembali bertemu Lurah Kuala Jelai dalam pengurusan SPPFBT ini di Kantor Kelurahan dan sudah di printout dan keluar registrasinya, namun entah apa alasannya hingga hari ini Lurah engan bertanda tangan.
Ia pun berharap jika mediasi di tingkat kecamatan Minggu pertama pada bulan Januari 2024 akan mendapatkan hasil yang sesuai harapan warga selama ini.
“Nantinya kami akan menghadiri mediasi di Kantor Kecamatan Kuala Jelai, kami menuntut apa yang menjadi hak milik kami itu saja,” Pungkas Jasmani mengakhiri wawancara dengan awak media ini.
Diketahui Lurah Kuala Jelai Hendi Gunawan pernah bertanda tangan atas nama pemilik lahan Jasmani, dengan luas lahan 526 hektar lembar pertama dan juga 1008 hektar lembar kedua dan pernah juga membuat format surat keterangan tanah guna pemecahan untuk SPPFBT per kepemilikan atau perseorangan.
Yohanes Eka Irawanto, SE












