Bacakabar.id, Marabahan – Guna melaksanakan penertiban kepada pengguna listrik di wilayah setempat, PT. PLN Marabahan menurunkan tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Selasa, (21/ee2/2023).
Panelusuran pemariksaan di 2 Desa yakni, Sei Telan Kecil dan Sei Telan Muara oleh Tim P2TL dikawal Personil Polres Barito Kuala, Kanit Pengamanan Objek Vital (PAM OBVIT), Bripka Yudhi.
Berdasarkan keterangan yang didapat dari tim P2TL dilokasi, terdapat dua unit kilo Watt hour (kWh) Meter listrik dirumah konsumen yang ditertibkan dengan alasan tidak sesuai alamat KTP, yakni atas nama Sahlan alias Owe Calan dan atas nama Abdullah, keduanya merupakan warga Sei Telan Kecil, Kecamatan Tabunganen. Keterangan lain yang didapat dari tim P2TL, terdapat kerugian yang diperkirakan berjumlah sekitar Rp 2 juta rupiah.
“Jumlah yang ditertibkan ada 2 yang satu atas nama Sahlan, kerap di sebut Owe Calan dan yang satu nya atas nama Abddulah, keduanya warga Sei Telan Kecil. Alasannya kWh meter nya tidak sesuai alamat KTP,” ucap petugas P2TL yang tidak menyebutkan namanya.
Sementara itu, atas penertiban tersebut mendapat keberatan dari Jiyah, istri pelanggan PLN atas nama Abdullah. Ia menjelaskan, jika dulu ia melakukan pemasangan baru, hanya saja menggunakan KTP suami dengan domisili warga Sei Telan Muara.
Pihaknya juga menyayangkan jika penertiban tanpa didahului adanya peringatan dari pihak PLN.
“Saya dulu nya pasang baru bukan meter pindahan cuman saya waktu itu mamakainya KTP suami saya warga Sei Telan Muara,” kata Jiyah saat diwawancarai awak media ini.
Namun demikian, tim P2TL dilokasi penertiban tidak menggubris permintaan pihak pengguna listrik dan menyebut jika segala urusan silahkan mendatangi kantor PLN setempat. (Salihin)