BATULICIN – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kusan Hulu bersama Danramil 1022-03/KHU melakukan upaya mediasi pada Kamis, (10/8/2023) terkait lahan masyarakat Desa Mangkalapi dengan PT. Borneo Indobara (BIB). Sayangnya, proses mediasi belum menemui titik terang.
Dalam proses mediasi yang dihadiri Kapolsek Kusan Hulu AKP Fredyrikus Salama, SH Danramil Kusan Hulu Kapten Inf Hady Raharjo, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT.BIB, Heriadi Ketua DPD GRIB Jaya Kalsel Mujahidin, SH serta masyarakat.
Pada saat mediasi Heriadi menyebut ada beberapa hal yang akan di jelaskan terkait koridor hukum perusahaan PT. BIB, sebab kata dia, tentunya BIB sangat menghormati dan juga sangat taat hukum.
“Dalam berusaha kami bersama kuasa hukum, dalam persyaratan membuka lahan tambang, Insyallah telah memenuhi syarat,” katanya.
“Jika tidak begitu mungkin dalam beberapa tahun ke belakang tambang kita sudah ditutup,” imbuhnya.
Sambungnya, tentunya pihak kepolisian mempunyai kuasa di wilayah sini akan melakukan tindakan hukum tidak perlu masyarakat turun.
“Kita juga diawasi oleh pemerintah, kami ini PKP2B,” terang Heriadi.
Ia juga menambahkan PT. BIB tidak luput dari pengawasan pemerintah pusat yang setiap waktu mengawasi apa yang dikerjakan perusahaan, legalitas kita di periksa, apakah masih memenuhi ketentuan, kita juga sebagai Objek Vital Nasional.
“Untuk saat ini mediasi kami anggap gagal karena jawaban dari PT. BIB belum bisa memuaskan masyarakat,” Ungkap Mujahidin,SH Ketua GRIB Jaya Kalsel kepada awak media bacakabar.id, Juma’at (11/8/2023).
Menanggapi pernyataan dari perwakilan PT. BIB tersebut yang menyatakan terdapat kesalahan dari pejabat desa yang mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT). Sehingga pihak perusahaan dapat menempuh jalur hukum agar SKT masyarakat bisa dibatalkan.
“Karifikasi yang di sampaikan pak Riadi dari pihak PT. BIB, kalau pun terjadi kesalahan, berarti pejabat desa yang mengeluarkan SKT lah yang salah.” Ucapnya. (dwan)