Pelaihari, Bacakabar – Wakil Bupati Tanah Laut, H. M. Zazuli, menyampaikan tanggapan pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tanah Laut dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD, Senin (2/6/2025).
Pemerintah menanggapi tiga Raperda yang tengah dibahas, yakni perubahan Perda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, perubahan Perda Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Delapan fraksi sebelumnya menyampaikan pandangan umum, yaitu Fraksi Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, PAN, PKB, Demokrat, dan Fraksi Keadilan Pembangunan.
Zazuli menegaskan bahwa pemerintah menyesuaikan perubahan Perda Bantuan Hukum dengan kebutuhan masyarakat serta regulasi nasional, seperti UU No. 12/2011, UU No. 13/2022, dan UU No. 23/2014.
“Kami ingin memperluas bantuan hukum, terutama untuk kasus dokumen kependudukan yang membutuhkan putusan pengadilan,” ujar Zazuli.
Pemerintah menargetkan peningkatan penanganan kasus dari 15 menjadi 100 kasus per tahun. Namun, pemerintah tidak memberikan bantuan hukum untuk perkara narkotika dan kekerasan terhadap perempuan atau anak. Warga masih dapat mengakses bantuan melalui lembaga hukum berakreditasi atau layanan pro bono.
Zazuli menyebutkan bahwa pada 2023, pemerintah menganggarkan Rp62 juta untuk program bantuan hukum dan menyerap 50 persen dari total anggaran. Pada 2024, serapan meningkat menjadi 54 persen dari anggaran sebesar Rp75 juta.
Pemerintah juga menggencarkan sosialisasi program bantuan hukum ke tiga kecamatan agar masyarakat memahami hak-haknya.












