SUKAMARA – Wakil Bupati Sukamara, Nur Efendi, S.H., menghadiri Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 di Aula Sidang DPRD Kabupaten Sukamara, Rabu (16/8/2025).
Dalam sidang tersebut, Wabup membacakan pidato pengantar Bupati Sukamara terhadap delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan pemerintah daerah.
“Delapan Raperda ini merupakan langkah nyata untuk membangun sistem pemerintahan yang adaptif terhadap dinamika dan tantangan zaman,” tegas Wabup Nur Efendi.
Raperda yang diajukan meliputi RPJMD 2025–2029, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Perubahan Perda No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Perubahan Kedua atas Perda No.6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Rencana Pembangunan Industri, Penyerahan Prasarana dan Sarana Utilitas Perumahan serta Pengawasan Permukiman, serta Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Wabup menekankan, Pemkab Sukamara berharap DPRD dapat menelaah dan membahas setiap Raperda dengan penuh semangat demi peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sidang turut dihadiri pimpinan DPRD dan anggota, Forkopimda Sukamara, Plt. Sekda, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, serta kepala OPD terkait.












