SUKAMARA – Wakil Bupati Sukamara, Nur Efendi, SH, menegaskan pencanangan zona integritas di Kantor Pertanahan Kabupaten Sukamara merupakan langkah strategis untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Dalam sambutannya pada Senin (8/9/2025), Nur Efendi menyampaikan apresiasi sekaligus dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Sukamara kepada Kantor Pertanahan setempat.
“Zona integritas bukan sekadar seremonial, melainkan harus diikuti tekad dan langkah nyata dari semua jajaran,” tegas Nur Efendi.
Ia menjelaskan, predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) hanya diberikan kepada unit kerja yang mampu menunjukkan transparansi, akuntabilitas, pelayanan cepat, serta bebas dari praktik korupsi.
Menurutnya, kehadiran birokrasi berintegritas adalah harapan masyarakat. Karena itu, Kantor Pertanahan Sukamara diharapkan menjadi teladan dalam pelayanan publik, memberikan kepastian hukum, serta menjunjung tinggi nilai kejujuran, disiplin, dan profesionalisme.
“Komitmen ini harus dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan. Dengan zona integritas, kita ingin mewujudkan aparatur yang bersih, melayani, dan berintegritas tinggi, sehingga kepercayaan masyarakat kepada pemerintah semakin meningkat,” tutup Wabup Sukamara.












