Bacakabar.id – BATULICIN, Unit Reskrim Polsek Batulicin berhasil menangkap seorang pria berinisial RH alias Ipang (27) warga Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat dengan barang bukti Narkotika yang diduga sabu-sabu seberat 0,06 gram di dalam plastik klip.
Saat dikonfirmasi Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H. Made Rasa membenarkan telah melakukan Penangkapan seorang pria, oleh Unit Reskrim Polsek Batulicin, Polres Tanah Bumbu.
Adapun kronologis penangkapan merupakan hasil pengembangan dari tersangka HR yang sebelumnya terlebih dahulu ditangkap pada Jum’at, (8/7) sekitar pukul 00.20 WITA.
“Dari keterangan HR dia mendapatkan satu paket sabu-sabu sebanyak 0.07 gram dari Ipung,” terang Made, kepada media ini Sabtu, (9/7/2022).
Kemudian petugas melakukan penyelidikan serta menangkap RH alias Ipang, pada Jum’at, (8/7) sekitar pukul 16.00 WITA, di Jalan Singosari RT15, Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Dan padanya ditemukan barang bukti sabu-sabu 0,06 gram yang di simpan di lembaran tisu yang ada dalam jok sepeda motornya.
Adapun barang bukti yang turut diamankan, buah timbangan digital, satu bong terbuat dari botol plastik, satu kaca pipet, 2 buah Handphone dan satu unit motor Yamaha Sporty.
Guna penyidikan tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Bumbu. (Red)












