Banjarmasin

Tiga Serikat Pekerja Kalsel Bersatu dalam Aliansi Perjuangkan Kesejahteraan Buruh

×

Tiga Serikat Pekerja Kalsel Bersatu dalam Aliansi Perjuangkan Kesejahteraan Buruh

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN — Tiga organisasi serikat pekerja dan serikat buruh di Kalimantan Selatan menyatukan langkah melalui Deklarasi Aliansi Serikat Pekerja-Serikat Buruh (A-SP-SB) Kalsel di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Rabu (7/10/2026).

Aliansi tersebut dibentuk oleh KSBSI, FSPMI dan KSPSI untuk memperkuat koordinasi serta menyatukan perjuangan terkait kepentingan pekerja di Kalimantan Selatan.

Presider Aliansi SP-SB Kalsel, Mesdi, mengatakan pembentukan aliansi tidak menghilangkan identitas masing-masing organisasi. Aliansi menjadi wadah untuk menyatukan langkah ketika membahas kepentingan buruh.

“Walaupun berbeda organisasi, kita satu tujuan. Kita memperjuangkan buruh untuk kesejahteraan pada umumnya, terutama masalah upah dan jaminan sosial bagi rekan-rekan buruh dan anggota kami di Kalimantan Selatan,” ujar Mesdi.

Menurut Mesdi, keberadaan aliansi diharapkan membuat komunikasi antarpimpinan serikat pekerja di Kalsel lebih terkoordinasi sehingga persoalan ketenagakerjaan dapat dibahas dan diperjuangkan bersama.

“Tujuan kita pertama supaya bisa berkoordinasi dengan baik dan berjuang bersama-sama. Perjuangan buruh yang ada di Kalsel harus memiliki satu tujuan,” katanya.

Mesdi mengatakan perjuangan hak pekerja tidak selalu harus dilakukan melalui aksi demonstrasi. Serikat pekerja dapat menggunakan berbagai saluran, seperti dialog, diskusi, audiensi dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan lembaga terkait.

“Perjuangan buruh bukan hanya melalui jalan atau turun ke jalan. Perjuangan buruh juga bisa melalui dialog, diskusi, RDP dan lain-lain. Tidak mesti turun ke jalan untuk memperjuangkan hak buruh,” tegasnya.

Aliansi juga akan membangun kolaborasi dengan pemerintah dan sejumlah pemangku kepentingan di daerah, termasuk TNI, Polri dan BIN.

“Kita ingin berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan yang ada di Kalsel, dari pihak kepolisian, TNI maupun BIN. Bersama-sama kita menjaga situasi di Kalsel tetap aman dan kondusif, khususnya bagi perjuangan buruh,” ungkap Mesdi.

Baca Juga  Brigjen Andi Rian Resmi Jabat Kapolda Kalsel

Soroti Persoalan Upah

Mesdi menyebut persoalan upah masih menjadi salah satu isu yang sering muncul dalam hubungan industrial.

Menurut dia, persoalan tersebut tidak selalu berkaitan dengan rendahnya total pendapatan pekerja, tetapi juga struktur dan rincian komponen pengupahan.

“Problem buruh secara umum, yang pertama adalah masalah upah. Sebenarnya sering kali bukan karena upahnya kurang, tetapi ada persoalan teknis dalam rincian pengupahan,” jelasnya.

Dia mencontohkan pekerja sektor pertambangan, khususnya pengemudi angkutan atau driver hauling. Menurut Mesdi, upah pokok tidak selalu menggambarkan keseluruhan pendapatan pekerja.

“Kalau kita hitung secara total, sebenarnya pendapatannya sudah tinggi. Hanya rincian yang harus diperbaiki,” ujarnya.

Mesdi mencontohkan pekerja dengan upah pokok sekitar Rp2,5 juta dapat menerima total penghasilan Rp8 juta hingga Rp10 juta setelah ditambah berbagai komponen pendapatan dan hak lainnya, khususnya pada pekerja driver hauling tambang batubara.

“Yang perlu diperbaiki adalah rincian dan komponen pengupahannya, sehingga pekerja mengetahui secara jelas apa yang menjadi haknya,” katanya.

KSBSI Kalsel Klaim Miliki 18.875 Anggota

Dalam kesempatan tersebut, Mesdi juga menyampaikan perkembangan keanggotaan KSBSI di Kalimantan Selatan.

Berdasarkan hasil verifikasi keanggotaan 2026, dia menyebut KSBSI Kalsel memiliki 18.875 anggota yang tersebar di sejumlah wilayah.

“Untuk Kalsel khususnya, hasil verifikasi tahun 2026, anggota kita ada 18.875 yang ada di Kalimantan Selatan,” kata Mesdi.

Menurut dia, hasil verifikasi telah dilakukan di tingkat kabupaten/kota dan selanjutnya disampaikan kepada pemerintah provinsi.

“Hasil verifikasi sudah ada. Mulai dari dinas kabupaten/kota juga sudah diserahkan ke provinsi,” ujarnya.

Mesdi mengatakan perbedaan organisasi tidak seharusnya menjadi penghalang dalam memperjuangkan kepentingan pekerja.

“Berbeda organisasi bukan berarti berbeda tujuan. Ketika menyangkut kesejahteraan pekerja, kita harus bisa duduk bersama, berkoordinasi dan berjuang bersama,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *