Diduga Pelaku beserta barang bukti/Poto Humas Polres Pulpis
Backabar.id – PULANG PISAU, Kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu kembali berhasil diungkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Pulang Pisau Polda Kalimantan Tengah (Polda Kalteng)
Dalam proses Penyelidikan kali ini seorang pria warga Sei Barunai (Papuyu II) Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau berinisial SN (47) berhasil dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Pulang Pisau di kediamanya pada Kamis (30/6) sekira pukul 06.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba Polres Pulang Pisau berhasil mengamankan satu paket narkoba berbentuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,84 gram dibungkus dengan plastik klip bening.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, diantaranya tiga plastik klip kecil kosong warna bening, satu kotak rokok merk Red Bold, satu unit Hp merk Nokia, warna hitam, satu buah dompet warna merah hitam, satu lembar celana pendek warna hitam, dan uang tunai Rp 3,1 juta.
“Pelaku berikut barang bukti saat ini telah kami amankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasi Humas AKP Daspin, Selasa (5/7/2022).
Selanjutnya Daspin, menjelaskan kasus ini terungkap ketika anggota Satresnarkoba melaksanakan Patroli di sekitar Kecamatan Kahayan Kuala, kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah tersangka akan dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Dari informasi yang berhasil di himpun kemudian tim Satresnarkoba langsung melakukan pengintaian dengan mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti sabu,” pungkasnya. (RD)












