Kuala Kapuas – Aksi penganiayaan brutal menggunakan senjata tajam terjadi di Desa Saka Tamiang, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas.
Pelaku berinisial U alias Bangke (37) akhirnya berhasil diringkus Tim Resmob Polres Kapuas setelah buron hampir dua pekan.
Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut.
Berdasarkan kronologis, peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di depan rumah Ketua RT 03 Desa Saka Tamiang.
Korban, Ramadi (29), mengalami luka berat di bagian wajah dan punggung akibat sabetan parang.
Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh adik korban, Sri Devi (22), setelah mendapat kabar dari ibu kandungnya.
Saat tiba di rumah, korban dalam kondisi bersimbah darah dengan luka robek di sekitar mulut.
Korban kemudian dilarikan ke RSUD dr. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas untuk mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan keterangan korban, pelaku menyerang menggunakan senjata tajam.
“Modusnya, merasa terancam pelaku mengambil senjata tajam berupa parang kemudian melukai Korban sebanyak 2 kali ke arah muka dan punggung,” kata AKP Rizki Atmaka Rahadi kepada awak media.
Merasa terancam, pelaku mengambil parang dan menebaskan ke arah wajah serta punggung korban sebanyak dua kali.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Resmob Polres Kapuas berhasil menangkap pelaku pada Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Trans Kalimantan, Desa Bungai Jaya, Kecamatan Basarang. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan.
Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah membuang senjata tajam yang digunakan ke Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa Visum et Repertum (VER) untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.












