Poto Ilustrasi
Bacakabar.id – BATULICIN, Seorang pemuda berinisial MR (18), warga Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel dibekuk polisi karena menyebarkan foto vulgar mantan pacarnya di media sosial (medsos).
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP H. Made Rasa, mengatakan tersangka menyebarkan foto vulgar mantan pacarnya, karena tak terima diputusi oleh pacarnya.
“Pelaku menyebar foto tersebut di status WhatsApp dan akun Instagram pribadinya,” ujar Made kepada media ini Selasa, (12/7/2022).
Made menjelaskan, awalnya pada saat korban berada di rumah temannya kemudian diperlihatkan oleh sang teman sebuah gambar wanita tanpa busana, telanjang setengah badan.
“Teman saya memperlihatkan gambar dan dalam gambar itu adalah saya,” ujar Made menirukan korban.
Korban mengenali WhatsApp dan akun Instagram tersebut milik terduga pelaku.
Korban tidak terima dan melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Satui, setelah menerima laporan Unit Reskim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
“Dia ditangkap pada Jum’at, (8/7) sekitar pukul 02.30 wita. Sedangkan kejadian itu sehari sebelumnya,” pungkas Made.
Pelaku dijerat Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (Red)












