Malang

Tak Berizin, Reklame Beratribut ICELAND dan MIXMAX Dibongkar Satpol PP

×

Tak Berizin, Reklame Beratribut ICELAND dan MIXMAX Dibongkar Satpol PP

Sebarkan artikel ini

MALANG — Satpol PP Kota Malang membongkar papan reklame berlabel 0.0% yang memuat atribut merek minuman ICELAND dan MIXMAX di perempatan Jalan LA Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kamis (22/10/2026) siang.

Pembongkaran dilakukan setelah Satpol PP menemukan reklame tersebut tidak mengantongi izin. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang stikan reklame itu tidak memiliki perizinan.

“Tidak berizin semua Mas, bisa langsung pembongkaran Satpol PP,” kata Rizal dari DPMPTSP Kota Malang saat dikonfirmasi melalui pesan instan.

Kepala Satpol PP Kota Malang Prayitno mengatakan pihaknya tidak hanya membongkar reklame tersebut, tetapi juga akan memanggil pihak yang memasangnya.

“Kita tutup dan panggil pemasangnya Pak,” kata Prayitno saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2026).

Materi reklame yang dibongkar menggunakan label 0.0% dan memuat atribut visual yang disebut identik dengan merek minuman beralkohol ICELAND dan MIXMAX.

Keberadaan reklame tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik karena terpasang di salah satu persimpangan Jalan LA Sucipto, Blimbing.

Satpol PP Kota Malang masih melakukan pendalaman terkait pihak yang memasang reklame tersebut, termasuk proses pemanggilan terhadap biro pengelola reklame.

Baca Juga  Lathifah Shohib: Pendidikan Tak Cukup Hanya Bikin Siswa Pintar
Penulis: AgungEditor: Barlis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *