Scroll untuk baca artikel
Gresik

Suami dan Selebgram jadi Tersangka Kasus Video Porno

×

Suami dan Selebgram jadi Tersangka Kasus Video Porno

Sebarkan artikel ini
Selebgram di Gresik saat mengenakan bayu tahanan Polres Gresik/Foto Istemewa

GRESIK – Seorang pria inisial IBP (37) warga Sidomoro, Kebomas, Gresik bersama pasangannya VDR (27) Selebgram dari Krian, Sidoarjo, ditangkap oleh Reskrim Polres Gresik di sebuah Kafe yang terletak di kawasan Tidar, Kota Surabaya.

Keduanya ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi. Peristiwa ini dilaporkan oleh wanita inisial POD istri dari tersangka IBP berawal dari hebohnya berita terkait KDRT, perselingkuhan yang berujung pada penemuan video syur.

Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncuro Putra mengungkapkan, istri tersangka menduga VDR dengan IBP telah melakukan hubungan badan pada 26 Januari 2025.

“Setelah melakukan penyelidikan, tim penyidik menemukan indikasi kuat adanya tindakan pornografi. Kami selanjutnya menerbitkan laporan polisi model A untuk kedua tersangka,” ujarnya didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.

Danu mengungkapkan, dalam proses penyelidikan ditemukan bukti keduanya terlibat dalam pembuatan video pornografi saat berhubungan intim di salah satu hotel di Gresik. Pada saat itu, IBP sengaja merekam adegan tersebut menggunakan ponselnya.

“Tim kami kemudian melakukan pencarian terhadap kedua tersangka yang sempat menghilang setelah kasus tersebut menjadi viral di media sosial. Akhirnya, kami berhasil menangkap mereka,” paparnya.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, tiga unit ponsel (Samsung Galaxy Z Flip 3, iPhone X, iPhone 15 Pro Max), flashdisk berisi video rekaman, beberapa pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian, serta tas dan jaket milik tersangka.

“Keduanya akan dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-undang no.44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar,” ungkapnya.

Baca Juga  KAI Tempuh Jalur Hukum Pasca Kecelakaan Fatal di Gresik, Asisten Masinis Tewas

Polres Gresik menghimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam berinteraksi dan memanfaatkan teknologi. Kasus ini menjadi pelajaran bahwa pergaulan yang tidak terkontrol dapat berakibat fatal.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati, menjaga moralitas, serta meningkatkan keimanan agar tidak terjerumus dalam tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tukasnya.

Penulis: Agung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *