Tanjungpinang

SPMB SMA/SMK Kepri Dikritik, DPRD Buka Akses Bantuan Hukum

×

SPMB SMA/SMK Kepri Dikritik, DPRD Buka Akses Bantuan Hukum

Sebarkan artikel ini

TANJUNGPINANG – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Rudy Chua, membuka akses bantuan hukum bagi orang tua atau wali murid yang merasa dirugikan dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK/SLB Tahun Ajaran 2026/2027.

Ajakan tersebut disampaikan Rudy melalui unggahan di akun media sosial pribadinya pada Jumat (17/7/2026). Menurutnya, masyarakat yang menilai proses SPMB tidak sesuai ketentuan dapat menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Bagi orang tua wali murid yang merasa dirugikan oleh sistem Penerimaan Murid Baru SMA/SMK Provinsi Kepri tahun 2026, bisa menempuh jalur hukum PTUN,” tulis Rudy.

Rudy juga menggandeng tim bantuan hukum Pemuda Muhammadiyah untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Di media sosial, sejumlah orang tua dan warganet turut menyampaikan keluhan terkait hasil SPMB. Salah satunya akun Anomali yang mempertanyakan hasil seleksi karena terdapat peserta dengan nilai lebih tinggi tidak diterima, sementara peserta dengan nilai lebih rendah dinyatakan lolos. Akun tersebut juga menyoroti penerapan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada jalur domisili.

Keluhan juga disampaikan Ikhfat Daryati, yang mengaku anaknya tidak diterima di sekolah terdekat sehingga harus bersekolah di lokasi yang lebih jauh

“Saya bingung harus mencari sekolah di mana lagi. Sekarang anak saya sekolah jauh, dan saya terbebani biaya transportasi,” ujarnya.

Senada, Ruziana berharap pelaksanaan SPMB pada tahun mendatang dapat diperbaiki.

“Semoga tahun depan jauh lebih baik dan tidak menyulitkan wali murid,” katanya.
Sementara itu, aktivis antikorupsi Guntur Malau juga mengkritik pelaksanaan SPMB SMA/SMK di Kepulauan Riau. Ia meminta proses penerimaan peserta didik dilaksanakan secara objektif dan transparan.

“Jangan sampai ada yang tidak mendaftar secara online tetapi bisa diterima, sementara yang mendaftar sesuai jalur justru tidak lolos,” ujarnya.

Baca Juga  Masjid Agung Tanjungpinang Sembelih 22 Hewan Kurban: 11 Sapi dan 11 Kambing

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau terkait berbagai keluhan yang disampaikan masyarakat mengenai pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *