Scroll untuk baca artikel
Nasional

Sopir Tabrak Mahasiswi di Banjarbaru Ditangkap di Temanggung

×

Sopir Tabrak Mahasiswi di Banjarbaru Ditangkap di Temanggung

Sebarkan artikel ini
Polisi menunjukkan sopir truk bermuatan semen yang ditinggalkan pelaku tabrak lari di lokasi kejadian, Banjarbaru. (Foto: Humas Polres Banjarbaru)
Polisi menunjukkan sopir truk bermuatan semen yang ditinggalkan pelaku tabrak lari di lokasi kejadian, Banjarbaru. (Foto: Humas Polres Banjarbaru)

Banjarbaru, bacakabar – Polisi menangkap sopir truk berinisial MF yang menabrak mahasiswi hingga tewas di Jalan Mistar Cokrokusumo, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, setelah sempat kabur ke Temanggung, Jawa Tengah.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda menyatakan bahwa sopir truk MF melarikan diri usai menabrak mahasiswi asal Kotabaru berinisial AS (20), yang tewas di tempat kejadian pada Selasa (4/6/2025).

“Sopir langsung kabur setelah tahu korban meninggal dunia. Ia tinggalkan truk bermuatan 200 sak semen di lokasi,” ujar Pius, Jum’at (4/7).

Sebelum menabrak korban, truk sempat menghantam sebuah mobil lain di kawasan Ratu Elok, Banjarbaru. Polisi menduga pelaku dalam pengaruh alkohol saat kejadian.

Setelah kecelakaan, MF melarikan diri menggunakan mobil pengangkut sayur dan menyeberang melalui jalur laut menuju Jawa Tengah. Ia bersembunyi selama hampir tiga pekan di sebuah desa terpencil di Kabupaten Temanggung.

Tim gabungan dari Polres Banjarbaru dan Polda Jawa Tengah akhirnya menyergap pelaku di tempat persembunyiannya.

“Penangkapan ini hasil kerja sama lintas daerah. Begitu posisi pelaku kami ketahui, tim langsung bergerak cepat,” jelas Kapolres.

Polisi menjerat MF dengan Pasal 312 jo Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.

“Kami tak akan mentolerir pelaku kecelakaan lalu lintas yang lari dari tanggung jawab, apalagi sampai menyebabkan korban jiwa,” tegas Pius.

Baca Juga  Kepala SPKT Mabes Polri AKBP Herminto Resmi Dilaporkan Ke Kadivpropam Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *