Oleh: Mohammad Nasir
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) memasuki tahun 2026 dengan satu agenda penting yang sedang diperjuangkan secara serius: mendorong pengakuan podcast sebagai bagian dari institusi pers. Gagasan ini tidak muncul tiba-tiba, melainkan lahir dari serangkaian dialog, kajian hukum, serta pengalaman nyata kriminalisasi terhadap pembuat konten podcast yang menyuarakan kritik publik.
Podcast selama ini beroperasi di ruang yang belum memiliki kepastian hukum. Ia bukan media pers, tetapi juga bukan sekadar ruang privat. Posisi inilah yang membuat podcast rentan dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tanpa memiliki perlindungan sebagaimana media pers yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 1 ayat (2) UU ITE mendefinisikan transaksi elektronik sebagai perbuatan hukum yang dilakukan melalui sistem elektronik. Dalam praktiknya, konten podcast yang bersifat kritik, analisis, atau opini sering kali ditafsirkan sebagai distribusi informasi elektronik yang berpotensi melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE, terutama jika dianggap mengandung hasutan atau kebencian. Ancaman pidananya tidak ringan, yakni penjara hingga enam tahun dan denda maksimal satu miliar rupiah.
Sejumlah kasus menunjukkan bagaimana podcaster yang mengangkat isu korupsi, kebijakan publik, atau kekuasaan justru berhadapan dengan proses pidana. Guru Besar Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Airlangga, Prof. Henri Subiakto, dalam dialog nasional SMSI Desember 2025, menilai fenomena ini sebagai bentuk pembungkaman terhadap suara kritis di ruang publik digital. Kritik disasar, sementara substansi masalah yang diungkap kerap luput dari perhatian hukum.
Masalahnya bukan semata pada konten podcast, melainkan pada absennya mekanisme etik dan koreksi. Berbeda dengan media pers yang mengenal hak jawab dan hak koreksi melalui Dewan Pers, podcast belum memiliki standar baku untuk penyelesaian sengketa informasi. Ketika terjadi persoalan, jalur pidana menjadi pilihan pertama, bukan terakhir.
Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, menilai kondisi ini berbahaya bagi demokrasi. Dalam surat resminya kepada Ketua Dewan Pers tertanggal 20 Desember 2025, SMSI menyampaikan pandangan bahwa podcast telah berkembang menjadi medium komunikasi publik yang signifikan, dengan format dialogis, biaya produksi rendah, dan jangkauan luas. Podcast kini tidak hanya menjadi sarana hiburan, tetapi juga wahana penyampaian informasi, analisis, dan diskursus publik.
SMSI memandang pengakuan podcast sebagai media pers bukan untuk melonggarkan tanggung jawab, melainkan justru memperketatnya. Jika podcast dikategorikan sebagai institusi pers, maka ia wajib tunduk pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta regulasi Dewan Pers. Artinya, kebebasan berekspresi diimbangi dengan kewajiban verifikasi, keberimbangan, dan tanggung jawab publik.
Konsep ini sejalan dengan asas lex specialis dalam hukum pers. Selama ini, UU ITE tidak diberlakukan terhadap produk jurnalistik pers karena sengketa pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme etik. Dengan status yang jelas, podcast yang menjalankan fungsi jurnalistik juga seharusnya memperoleh perlindungan serupa.
Pengakuan sebagai institusi pers tentu memiliki syarat. Setiap media wajib berbadan hukum Indonesia, terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM sebagai perusahaan pers atau jurnalistik, serta menjalankan kegiatan utama penyiaran atau penyaluran informasi. Ketentuan ini telah diatur dalam Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SEDP/1/2014.
Anggota Dewan Pers, Dahlan Dahi, dalam diskusi nasional SMSI menegaskan bahwa status pers bukan sekadar label, melainkan komitmen terhadap cara kerja jurnalistik. Siapa pun yang menyebut dirinya media pers harus siap diaudit secara etik dan profesional.
Dalam praktik global, podcast telah lama menjadi bagian dari ekosistem jurnalisme. Program seperti The Daily (The New York Times), This American Life, atau Reveal menunjukkan bahwa podcast mampu menghadirkan pelaporan mendalam, investigasi, dan narasi berkualitas tinggi. Format audio justru memberi ruang refleksi yang tidak selalu ditemukan dalam berita cepat.
Data We Are Social Februari 2025 memperkuat urgensi pengaturan podcast di Indonesia. Sebanyak 42,6 persen pengguna internet Indonesia berusia 16 tahun ke atas rutin mendengarkan podcast setiap minggu, tertinggi di dunia. Mayoritas pendengarnya berasal dari generasi Z dan milenial, kelompok yang aktif membentuk opini publik.
Dengan konsumsi yang masif dan pengaruh yang besar, membiarkan podcast berada di wilayah abu-abu hukum bukanlah pilihan bijak. SMSI melalui rangkaian dialog nasional yang melibatkan akademisi, praktisi media, Dewan Pers, hingga pejabat negara, menegaskan kesiapan organisasi ini untuk menjadi wadah pembinaan, advokasi, dan verifikasi podcast yang menjalankan prinsip jurnalistik.
Podcast adalah keniscayaan perkembangan teknologi media. Menjadikannya institusi pers bukan untuk membungkam, melainkan untuk memastikan kebebasan berekspresi berjalan seiring dengan perlindungan hukum, etika, dan kepentingan publik. Tahun 2026 menjadi momentum penting untuk memastikan media baru tumbuh dalam kerangka demokrasi yang sehat dan bertanggung jawab.
Penulis Merupakan Wartawan Harian Kompas (1989–2018), Penguji Kompetensi Wartawan, Wakil Ketua Dewan Pakar SMSI Pusat












