Sukamara, bacakabar – Sebanyak sembilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas III Sukamara resmi menghirup udara bebas setelah mendapatkan program Cuti Bersyarat (CB), Senin (25/8/2025).
Kepala Lapas Kelas III Sukamara, Fajar Nurcahyono Assyifa, menegaskan bahwa program CB merupakan bentuk penghargaan bagi WBP yang berkelakuan baik serta memenuhi syarat administratif maupun substantif.
“Pemberian cuti bersyarat kepada sembilan WBP ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan lain agar terus menjaga perilaku baik dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh. Pemasyarakatan tidak hanya memenjarakan, tetapi juga memberi kesempatan untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ujar Fajar.
Ia menjelaskan, sebelum dibebaskan, seluruh WBP menjalani proses penilaian ketat oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sesuai peraturan perundang-undangan.
“Dengan pembebasan ini, kami berharap para WBP bisa kembali ke keluarga dan masyarakat, serta berperan positif dalam kehidupan sosial. Program CB adalah wujud komitmen Lapas Sukamara dalam membentuk warga binaan yang produktif, bertanggung jawab, dan taat hukum,” tegas Fajar.












