Puruk Cahu – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Murung Raya menemukan sejumlah masyarakat yang melakukan pembangunan tidak sesuai aturan di dalam kota Puruk Cahu, Selasa (25/03/2025). Bangunan tersebut diduga memakan bahu jalan, sehingga melanggar ketentuan yang berlaku.
“Kami menemukan pembangunan di Jalan Ahmad Yani yang tidak sesuai izin, bahkan memakan bahu jalan,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Murung Raya, M. Robiyannor, S.Sos, M.IP.
Menanggapi temuan tersebut, pihak Satpol PP langsung melakukan sosialisasi dan teguran secara humanis kepada pemilik bangunan. Mereka diingatkan untuk segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kami juga memasang plang larangan mendirikan bangunan tanpa izin PBG agar masyarakat lebih mematuhi aturan,” jelas Robiyannor.
Ia berharap kejadian serupa tidak terulang dan masyarakat lebih memperhatikan peraturan pembangunan yang berlaku. “Dengan adanya plang peringatan ini, semoga warga lebih taat hukum dan tidak lagi melanggar,” tegasnya.












