Bacakabar.id, Kotabaru – Rekonstruksi kasus pembunuhan dan pembuang mayat di gorong-gorong yang sempat tertunda pada Selasa (17/1/2023) disebabkan hujan deras disertai angin kencang, akhirnya digelar.
Rekonstruksi menghadirkan tersangka berinisial H dan sejumlah saksi yang berlangsung ditempat kejadian perkara (TKP) disamping GOR Bamega Kotabaru tepatnya dijalan teluk gadang, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Kapolres Kotabaru AKBP M. Gafur Aditya Seregar, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil menjelaskan, tujuan rekonstruksi kasus pembunuhan dan pembuangan mayat agar supaya mengetahui rentetan awal peristiwa kejadian sampai terjadinya pembunuhan.
Sebanyak 27 adegan hasil rekonstruksi yang diperagakan pelaku sendiri dan pihak korban di peragakan perwakilan Polres Kotabaru pada adegan 15 pelaku mencekik leher korban lewat belakang selama 3 menit dan korban langsung roboh telantang dan tidak bergerak.
Selanjutnya, setelah itu korban dibawa ke pondasi bibir beton sungai setelah itu korban dibuang ke sungai berharap Korban larut dibawah air sungai.
“Merasa pelaku tidak yakin, maka pelaku turun ke sungai lalu korban diseret dibuat masuk ke gorong-gorong dengan cara tengkurap,” ungkap Kasat Reskrim kepada awak media usai acara rekonstruksi Rabu, (18/1/2023).
Sambung Kasatreskrim, motif pembunuhan kerena pelaku tidak bertanggungjawab atas kehamilan korban karena pelaku sendiri memiliki seorang istri.
“Selain pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara kemungkinan masih ada pasal berlapis yang dikenakan tersangka,” tandasnya. (Wan)