Marabahan – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Barito Kuala (Batola) kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayahnya. Seorang pengedar sabu berinisial JS (24) berhasil ditangkap saat berada di rumahnya di Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Batola, pada Sabtu (20/9/2025).
Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Marum, mengatakan bahwa pelaku berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu di dalam lampu agar tidak diketahui. Namun, berkat kejelian tim opsnal, upaya itu gagal.
“Pelaku menyimpan sabu di dalam lampu dan lemari rumahnya. Namun tim kami berhasil menemukan dan mengamankan seluruh barang bukti,” ungkap Kasat Narkoba Polres Batola Iptu Joko S., S.H., yang memimpin langsung penangkapan.
Joko mengapresiasi peran aktif masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan JS hingga akhirnya penangkapan dapat dilakukan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 4 paket sabu di dalam lampu LED dan 16 paket sabu lainnya di lemari rumah pelaku. Total barang bukti yang disita mencapai 20 paket sabu dengan berat kotor 6,62 gram, bersama satu unit ponsel, uang tunai Rp400.000, dan plastik klip.
JS kini ditahan di Polres Batola untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.