Poto Ilustrasi penggelapan uang
Bacakabar.id – BATULICIN, Unit Resmob Polres Tanah Bumbu Polda Kalsel berhasil mengamankan Kristanto (29) warga jalan transmigrasi Desa Barokah Simpang Empat Tanah Bumbu. Atas kasus penggelapan uang hasil penjualan barang.
Kasus penggelapan tersebut dilaporkan oleh korban Sugiyanto, warga Jalan Kelapa Gading 1 RT07 RW02 Kelurahan Batulicin.
Selain Kris juga turut diamankan Hamdani (30) warga Saring Sungai Binjai Kusan Tengah dan Hermansyah (22) warga Desa Rantau Panjang Hulu Kecamatan Kusan Hilir Tanah Bumbu keduanya turut terlibat membantu dalam tindak kejahatan.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas setempat AKP H Made Rasa, kepada media ini Selasa, (7/6/2022) menjelaskan kronologis kejadian.
Pada hari Rabu, (25/5/2022) pelaku mengantarkan barang milik korban ke daerah Kotabaru.
Pada hari berikutnya, istri pelaku mendatangi korban untuk menayakan keberadaan suaminya, karena tidak pulang. Setelah itu korban mengecek kerumah pelaku dan ternyata pelaku memang tidak pulang kerumah dan membawa uang korban hasil dari penjualan barang.
Selanjutnya korban memeriksa gudang, disana ternyata pelaku membikin nota fiktip pengeluaran barang di gudang.
“Atas kejadian tersebut korban dirugikan sekitar Rp Rp285.693.000,” ujar Made.
Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut. (Red)











