Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
BanjarmasinPendidikan

Rektor ULM Bantah Isu Pencopotan 11 Dosen Oleh Kemendikbudristek

×

Rektor ULM Bantah Isu Pencopotan 11 Dosen Oleh Kemendikbudristek

Sebarkan artikel ini
Rektorat Universitas Lambung Mangkurat

Banjarmasin – Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Prof. Ahmad Alim, membantah beredar isu di kalangan akademisi dan masyarakat, terkait pencopotan 11 dosen Fakultas Hukum (FH) di ULM oleh Kemendikbudristek.

Prof. Ahmad Alim menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima Surat Keputusan (SK) dari Direktur SDM Kemendikbud.

“Tidak ada dan belum menerima SK tersebut,” tegasnya ketika memberi keterangan dengan beberapa Wartawan, Selasa, (30/07/2024).

Lukman, Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, juga menyampaikan bahwa SK pencopotan 11 guru besar FH ULM telah dicabut.

“Demi menjaga nama baik keluarga dan lingkungan, kita cabut SK-nya jika ada pelanggaran sesuai sanksi dan mekanisme yang berlaku,” ujarnya saat memberi keterangan ketika berada di Jakarta, Selasa (29/7/2024).

Ke sebelas (11) guru besar ULM telah dipanggil satu per satu untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran integritas akademik yang serius di Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek. Prof. Ahmad Alim sendiri telah dipanggil dan diperiksa dua kali.

Pada Juni 2024, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengirim surat perintah kepada Rektor ULM, Ahmad Ahmad Alim Bachri, untuk membentuk tim pemeriksaan internal terkait kasus ini.

Wakil Rektor I Bidang Akademik ULM, Iwan Aflanie, menyatakan bahwa Rektorat Universitas Lambung Mangkurat telah membentuk tim pencari fakta yang terdiri dari lima orang, yang berasal dari berbagai unsur pimpinan, tim pengawas, dan administratif. Tim ini juga berkoordinasi dengan tim Kementerian untuk melakukan klarifikasi dan memastikan ada atau tidaknya pelanggaran integritas akademik di Universitas Lambung Mangkurat.

“Hingga kini, kami belum mendapatkan respons dari Kemendikbudristek terkait nama-nama tim pencari fakta yang telah dikirimkan. Dasar klarifikasi dari tim pencari fakta ini adalah hasil investigasi dari tim Kementerian Pendidikan. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan tim Kementerian,” pungkas Iwan.(rls)

Baca Juga  WBP Lapas Banjarmasin Produksi Batako, Siap Mandiri Lepas Hukuman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *