Ratusan Peserta Antusias, Ujian Paket C di Kotabaru

  • Bagikan

Suasana Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK) tahun 2022/Poto Istimewa

Bacakabar.idKotabaru. Sebanyak 349 peserta dari berbagai Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Merah Putih Kabupaten Kotabaru, mengikuti Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK) tahun 2022 yang terpusat di Desa Salino Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru.

Para peserta antusias mengikuti ujian yang terpusat di PKBM yang sudah terakreditasi yaitu; PKBM Merah Putih. Pelaksanaan ujian digelar selama lima hari mulai 28 Maret hingga 1 April 2022.

Bahrulli, salah satu peserta didik paket C setara SMA yang mengikuti ujian pendidikan kesetaraan ini mengatakan bahwa ia rela libur dari pekerjaannya demi mendapatkan Ijazah.

“Saya sudah meliburkan diri dari pekerjaan demi ingin mendapatkan Ijasah paket C, jadi kalau kita pekerja atau karyawan harus mengikuti aturan sekolah dan ini salah satu konsekuensinya,” katanya.

Ketua Pelaksana UPK Merah Putih tahun 2021-2022 Jaenuri, S.Pd menyampaikan bahwa berdasarkan POS UPK dan edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pelaksanaan UPK kesetaraan Paket A, B, dan C dilaksanakan pada bulan Maret-Mei 2022. Mengacu pada hal tersebut, PKBM Merah Putih menyelanggarakan UPK Paket C.

“UPK tahun ini, terlaksana dengan sukses dan hasil sesuai harapan,” ujarnya Sabtu, (2/4/2022).

Sambungnya, adapun PKBM yang menginduk pada PKBM Merah Putih dalam pelaksanaan UPK tahun 2022 yakni; PKBM Restu Ayah dan Bunda Teluk Tamiang, PKBM Winata Karya Pulaulaut Utara, PKBM Generasi Timur Pulaulaut Timur, PKBM Mitra Kelumpang Tengah, PKBM Taman Firdaus Kelumpang Utara, dan Rumah Pintar Saijaan Kotabaru. Pungkasnya

Sementara itu, Ketua PKBM Merah Putih, Saifullah,S.Pd.,MA mengatakan berkenaan dengan peserta UPK Tahun 2022, tidak serta merta bisa ikut ujian, namun ada syarat dan ketentuan yang berlaku. Diantaranya; terdaftar di tingkat 6 kelas XII pada kelompok belajar masyarakat per 31 Desember 2021, telah atau pernah berada di tahun terakhir pada Program Paket C.

Baca Juga  Pemkab Bandung Gelar Kick Off PPDB, Ini Imbauan Kang DS

Selanjutnya, yang memiliki rapor hasil belajar setingkat SMA/MA/Sederajat, mulai kelas X paket kompetensi (semester) 1 sampai dengan kelas XII paket kompetensi (semester) 5 untuk peserta didik pada Program Paket C/Ulya, dan

Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau penghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia ijazah tiga tahun.

Termasuk siswa pindahan yang menginginkan langsung kelas XII kami akan melihat raport akhirnya pada kelas dan semester berapa?

“Intinya, ikuti regulasi, tidak ada yang instan kecuali mie instatan,” jelas Saifullah, yang akrab dipanggil ifunk itu. (Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *