Batulicin – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna terkait Persetujuan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Rapat ini berlangsung di ruang sidang utama DPRD Tanah Bumbu. Kamis, (14/11/2024).
Dipimpin oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua II Sya’bani Rasul, dan jajaran eksekutif pemerintah daerah dihadiri Asisten Bidang Administrasi dan Pembangunan Hj. Narni.
“Penetapan Propemperda merupakan tonggak penting untuk memastikan regulasi yang mendukung pembangunan daerah dapat dirancang secara terukur dan sesuai kebutuhan masyarakat. Kami sangat mengapresiasi kerja sama yang erat antara legislatif dan eksekutif,” ujar Narni.
Mendukung arah pembangunan yang terukur sebagaimana diatur dalam Pasal 239 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, penyusunan Perda harus melalui perencanaan yang sistematis melalui Propemperda. Hal ini menjadi landasan hukum yang konsisten dengan visi pembangunan daerah.
Hj. Narni menekankan Propemperda bukan hanya sekadar daftar peraturan yang dirancang, tetapi juga menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan otonomi daerah dan memenuhi kebutuhan masyarakat secara optimal.
“Propemperda ini memungkinkan kita menyelaraskan setiap regulasi dengan prioritas pembangunan. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, kita dapat memastikan keberlanjutan program yang responsif terhadap tantangan daerah,” jelasnya.
Melalui penetapan Propemperda 2025, DPRD dan pemerintah daerah berharap dapat meningkatkan efektivitas penyusunan regulasi yang berorientasi pada hasil. Kolaborasi antara legislatif dan eksekutif diharapkan terus terjalin erat demi kesejahteraan masyarakat.
Dengan langkah ini, Kabupaten Tanah Bumbu semakin menunjukkan komitmennya dalam membangun daerah yang inklusif dan progresif.












