BalanganKalimantan Selatan

Rakorwil ADKASI di Banjarmasin: Saiful Arif Tegaskan Pentingnya Penguatan Fungsi DPRD

×

Rakorwil ADKASI di Banjarmasin: Saiful Arif Tegaskan Pentingnya Penguatan Fungsi DPRD

Sebarkan artikel ini

BALANGAN – Rencana revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi momentum krusial bagi legislator di daerah untuk memperjuangkan penguatan kewenangan dan otonomi. Penataan ulang regulasi ini dinilai penting agar fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran DPRD di tingkat kabupaten semakin bertaji.

 

Sikap tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) se-Pulau Kalimantan di Banjarmasin, Kamis (16/7/2026). Forum strategis ini menghimpun pimpinan dan anggota dewan dari berbagai daerah untuk menyatukan suara mendorong perbaikan regulasi ke pemerintah pusat.

 

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Balangan, Saiful Arif, yang hadir langsung dalam forum tersebut menyatakan bahwa perubahan undang-undang pemda harus mampu menjawab problem ketimpangan hubungan antara pusat dan daerah. Penguatan kapasitas kelembagaan DPRD menjadi syarat utama agar pembangunan di daerah berjalan lebih presisi.

 

“Melalui Rakorwil ini kami memperoleh banyak masukan dari para narasumber yang berasal dari pemerintah pusat, DPR RI, DPD RI, KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri. Materi yang disampaikan sangat penting sebagai bekal bagi DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan,” ujar Saiful Arif.

 

Forum yang berlangsung pada 15–17 Juli 2026 ini menghadirkan jajaran pemateri tingkat nasional, termasuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta unsur aparat penegak hukum. Diskusi berfokus pada penguatan integritas tata kelola pemerintahan daerah dan penerapan otonomi daerah asimetris.

 

Saiful berharap konsolidasi wakil rakyat se-Kalimantan ini melahirkan poin-poin rekomendasi konkret yang benar-benar diakomodasi dalam pembentukan undang-undang baru. Keseimbangan kewenangan antara eksekutif dan legislatif di daerah dipandang sebagai kunci utama peningkatan kualitas pelayanan publik.

 

“Semoga hasil Rakorwil ini dapat menjadi bahan masukan bagi pemerintah pusat dalam menyusun kebijakan yang lebih berpihak kepada daerah,” kata Saiful menegaskan.

Baca Juga  Dandim 1002/HST Pimpin Sidang Jabatan Pada Triwulan I TA.2022

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *